MABES BHARINDO.COM-SUMSEL
Ogan Komering Ilir, Selama Operasi Sikat Musi I Tahun 2022 yang berlangsung sejak 23 Maret – 7 April 2022, Polres Ogan Komering Ilir, berhasil mengungkap 28 kasus.
Dalam operasi yang bertujuan untuk penanggulangan kejahatan yang meresahkan masyarakat yakni curat, curas dan curanmor ini, kasus yang diungkap terdapat di beberapa Polsek di wilayah hukum Polres OKI.
Dalam pres rilisnya Waka Polres OKI, Kompol Dwi Citra Akbar, ST, S.Ik, M.Ik, mengatakan ada dua kasus yang menonjol, terungkap dalam operasi sikat musi 1 ini yaitu kasus pembobolan rumah dan kasus video asusila, dan sisanya kasus curat dan curas.
Para tersangka yakni DM (36) Warga Desa Padang Bulan Kecamatan Jejawi, RT (19) Kelurahan Mangun Jaya Kayu Agung, WS (18) Sungai Belida Lempuing, FS (18) Mukti Sari Lempuing, dan para tersangka lainnya.
Dari para tersangka diamankan barang bukti 11 Unit Sepeda Motor, 3 Unit Mobil, 6 buah tabung gas LPG 3 kg, 1 buah TV, 1 buah laptop, 5 buah tojok, 12 sak pupuk NPK, 221 TBS kelapa sawit, 1 bilah sajam, 1 buah obrok, 2 buah angkong, 1 buah dodos dan 1 buah egrek,” katanya saat Press Release Barang Bukti Operasi Sikat Musi 2022 Polda Sumsel di Polres OKI, Senin, 11 April 2022.
Ia menjelaskan, sasaran Operasi Sikat Musi 2022 yaitu untuk penanggulangan kejadian yang meresahkan masyarakat Curat, Curas dan Curanmor (3C) yang dilaksanakan oleh Polsek jajaran.
“Tujuan adanya Operasi Sikat Musi 2022, walau operasi sikat musi telah selesai tetapi kinerja kepolisian dalam memberantas kejahatan tetap berlanjut, guna menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di Wilayah hukum Polres OKI,” ujarnya.
(Deni)
Komentar