Mabes bharindo.com | MATARAM – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Rinjani Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2021-2022 di Lapangan Bhara Daksa Polda NTB, Kota Mataram, Kamis (23/12/2021).
Operasi Lilin Rinjani Pengamanan Natal 2021 dan perayaan tahun baru 2022 ini, akan dilaksanakan selama 10 hari, mulai 23 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Dalam operasi trsebut, Polda NTB dan jajaran akan membangun 35 Pos yang terdiri dari 25 pos pengamanan dan 10 pos pelayanan.
Pos tersebut ditempatkan disejumlah tempat rawan kriminalitas dan tempat rawan keramaian seperti terminal, Pasar, Bandara dan lain-lain.
Dalam operasi ini Polda NTB akan menerjunkan 2052 personel yang terdiri dari Polri, TNI, Dishub, Dinkes, Satpol PP, serta sejumlah stakeholder terkait lainnya.
Natal dan Tahun Baru 2021-2022 kali ini, pada dasarnya diperbolehkan dengan syarat warga wajib mentaati protokol kesehatan yang ketat.
Hal itu disampaikan Wakapolda NTB Brigjen Pol Ruslan Aspan kepada media, usai memimpin upacara apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Rinjani pengamanan Natal dan Tahun Baru 2021-2022 di Lapangan Bhara Daksa Polda NTB, Senin (23/12).
“dengan adanya beberapa syarat yang disampaikan Kapolri, silahkan merayakan Natal dan Tahun Baru dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan,” jelasnya.
Ruslan mengatakan, sesuai arahan Kapolri, berdasarkan mapping kerawanan yang telah dilakukan, terdapat beberapa prediksi gangguan kamtibmas yang harus diantisipasi.
Gangguan Kamtibmas yang dimaksud, seperti, ancaman kelompok intoleran, radikalisme, terorisme, aksi kriminalitas seperti curat, curas, curanmor, balap liar, penyalahgunaan narkoba, pesta miras, aksi perusakan fasilitas umum, kerumunan masyarakat yang berpotensi menyebabkan penularan Covid-19, maupun ancaman bencana alam seperti banjir dan tanah longsor sebagai dampak dari musim.
“Oleh karena itu, Operasi Lilin Rinjani 2021 ini harus dilaksanakan secara optimal. Kejahatan dan gangguan kamtibmas sekecil apapun harus kita cegah dan antisipasi,” ujarnya.
Sementara Karo Ops Polda NTB Kombes Pol Imam Thobroni mengajak semua masyarakat untuk mengikuti dan mempedomani instruksi Mendagri nomor 66 dalam perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 ini tentang beberapa hal terkait pembatasan.
“meski tidak ada penyekatan seperti tahun lalu tetapi ada pembatasan, seperti pengunjung Mall 75%, Gereja 75%, pada intinya Protokol Kesehatan dilaksanakan, dan dijaga,” jelasnya.
Kendati demikian, ijin keramaian untuk pelayanan tahun baru tetap tidak diberikan, namun untuk mengantisipasi segala hal yang terjadi dimalam tahun baru akibat dari kegiatan yang dilakukan warga, Polisi akan terus berpatroli mengawasi dan mengingatkan warga, serta menjaga keamanan.
Untuk rekayasa lalulintas Dirlantas Polda NTB Kombes Pol Djoni Widodo mengatakan, pihaknya telah menyiapkan konsep untuk mencegah terjadinya kemacetan dan kecelakaan lalulintas.
Seperti halnya kemacetan, Djoni akan membuat contraflow manakala terjadi kepadatan menuju tempat-wisata atau tempat keramaian yang lainnya.
Berikutnya pihaknya akan melihat kondisi lapangan, apabila terjadi peningkatan arus yang dapat mempengaruhi kemacetan pihaknya akan melakukan penutupan jalur pada jam tertentu.
Selain itu dia juga akan menerapkan satu jalur pada jalur-jalur tertentu untuk menghindari kemacetan, apabila terjadi lonjakan kendaraan.
Senada dengan Karo Ops Polda NTB, Kombes Pol Djoni mengatakan bahwa tidak ada penyekatan seperti tahun lalu, tetapi pihaknya akan melakukan pengetatan Protokol Kesehatan terhadap warga.
“tentang hal-hal yang lain sudah ada dalam instruksi Mendagri nomor 66 tentang beberapa hal terkait pembatasan,” pungkasnya.
Komentar