Oknum TKSK Gantar Pemilik E-Warong Ati Sumiati Diduga Adalah Perangkat Desa Situraja

Nasional659 Dilihat

E-Warong Ati Sumiati Milik Oknum TKSK Gantar ( Foto R Ken Aji )

MABESBHARINDO, INDRAMAYUPemilik E-Warong Ati Sumiati penyalur Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT ) Desa Situraja Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu,adalah oknum TKSK Gantar yang merangkap sebagai perangkat Desa Situraja.

Salah seorang Warga Kecamatan Gantar,PSA mengatakan.

” Iya betul, TKSK Gantar,Surip itu punya E-Warong diatas namakan keluarganya dan dia merangkap sebagai perangkat Desa Situraja.” Ungkapnya,kamis ( 11/11/2021 ).

Hal tersebut dibenarkan, Ketua LSM Korek DPC Kabupaten Indramayu,Tarjono.C.

” Oknum TKSK Gantar yang merangkap sebagai perangkat Desa Situraja itu pemilik E-Warong Ati Sumiati.” Katanya.

Ia mengatakan,kenapa pihak Bank BNI merealisasikan oknum TKSK Gantar menjadi E-Warong BPNT.

” Sudah jelas perangkat Desa dan Tenaga Pelaksana Bansos Pangan,tidak diperbolehkan menjadi E-Warong BPNT Kita duga hal ini ada konsfirasi dengan Bank BNI dan pihak yang terkait setempat.” Ujarnya.

Lanjut,Tarjono.C sebagai pelaksana program sembako tersebut jadi pemasok saja tidak diperbolehkan.

” Kita minta kepada Dinsos Kabupaten Indramayu,supaya segera tindak tegas oknum TKSK Gantar dan pihak yang terlibat sesuai ketentuan yang berlaku.” Tegasnya.

Sementara ketika dikonfirmasi,TKSK Gantar,Surip selalu tidak ada ditempatnya,dan via telepon pun diduga diabaikan.

Kendati sebagaimana Pedoman Umum Perubahan I Tahun 2020 Program Sembako,BAB 3
Mekanisme Pelaksanaan.

3.1.4 Penyiapan E-Warong :

h. Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) beserta unit usahanya Toko Tani Indonesia,pegawai Bank Penyalur,dan Koperasi ASN ( termasuk TNI dan Polri ) tidak diperbolehkan menjadi E-Warong.

i. ASN ( termasuk TNI dan Polri ) Kepala Desa/Lurah ,perangkat Desa /aparatur Kelurahan anggota Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) atau Badan Permusyawaratan Kelurahan ( BPK ) Tenaga Pelaksana Bansos Pangan dan SDM pelaksana Program Keluarga Harapan ,baik perorangan maupun berkelompok membentuk badan usaha tidak diperbolehkan menjadi E-Warong, mengelola E-Warong maupun menjadi pemasok E-Warong.

Jurnalist : Rastim Ken Aji

Editor : Rastim Ken Aji

Komentar