OKNUM PNS PEMKO BATAM BUKA BOROK SENDIRI RAIBNYA UANG ROYALTY GEDUNG SPC

MABES BHARINDO|Kepri,Batam-(24/10/2022) Diungkapkan  aktivis anti korupsi Kota Batam, Yusril Koto kepada awak media ini di Batam Center, Senin (24/10).

Dibeberkan Yusril, oknum iril PNS Pemko diduga menggelapkan uang royalty Gedung SPC total jumlah Rp325,4 juta, saat menjadi staf Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM – PTSP) Kota Batam.

Dijelaskannya, dari rekening koran Badan Pengusahasn dan Pengembangan (BPP) Gedung SPC Nomor 10-60-30000-1 pada Bank Riau, diketahui uang royalty sejumlah tersebut ditarik oknum Irl pada 3 Juni 2015 sebesar Rp18.9 juta, dan pada 24 Juni 2015 Rp306,5 juta. Uang royalty SPC itu seharusnya masuk ke rekening kas daerah Pemko Batam. Namun hingga 31 Desember 2021 Pemko Batam belum menerima.

“Tidak diketahui peruntukannya, uang royalty yang ditarik oknum Irl sebanyak itu, diduga digelapkan atas suruhan atasannya”, ujar Yusril

Yusril menjelaskan, saat sekitar enam bulan lampau rekannya wartawan salah satu media online Batam mengkonfirmasi melalui handphonenya, oknum Irl menyatakan uang royalty yang ditariknya itu sudah disetor ke rekening kas daerah Pemko Batam serta mengirim bukti transfer Bank Riau Kepri melalui whatsapp.

“Bukti transfer yang dikirim oknum Irl tersebut membuka boroknya sendiri untuk menutupi dugaan tindakan penggelapannya”, jelas Yusril

Diterangkan Yusril, ada dua bukti transfer Bank Riau Kepri yang diberikan oknum Irl, yakni bukti transfer tanggal 21 Desember 2018 ditranfer oleh Asman ke rekening Nomor 101.01.00046 BUD Pemprov Riau sebesar Rp211,2 juta, dan tanggal 21 Desember 2018 ditransfer oleh Asman ke rekening Nomor 101.01.000046 BUD Pemprov Riau sebesar Rp209 juta

Menurut Yusril, ke-2 bukti transfer Bank Riau Kepri tertanggal 21 Desember 2017 yang diberikan oknum Irl tersebut untuk mengelabui seolah-oleh uang royalty yang ditariknya sudah disetor ke kas daerah Pemko Batam. Padahal itu bukti transfer atas penarikan tunai oleh Azman pada 21 Desember 2018 yang disetor ke kas BUD Pemprov Riau sebagai hak royakty gedung SPC

“Oknum Irl sebanyak dua kali melakukan penarikan uang royalty dalam tahun 2015, yaitu tanggal 3 Maret 2015 sebesar Rp18,9 juta, dan 24 Juni 2015 Rp306.5 juta merupakan uang royalty Pemko Batam. Oknum Irl tidak ada melakukan penarikan tunai dalam tahun 2018 seperti kedua bukti transfer yang diberinya itu”, tegas Yusril

Seperti pemberitaan sebelumnya. Gedung Sumatera Promotion Center (SPC) sekarang berumah menjadi Mal Pelayanan Publik (MPP) yang diresmikan pada 23 November 2005 lalu dibangun dengan realisasi biaya sebesar Rp79 miliyar menggunakan dana sharing dengan komposisi: Pemprov Kepri Rp41,7 miliyar, Pemko Batam Rp4,9 miliyar, dan Otorita Batam (BP Batam) Rp31,3 miliyar.

Gedung SPC berlantai delapan terletak di Batam Center itu dikelola oleh Badan Pengusahaan dan Pengembangan (BPP) sesuai Kesepakatan Bersama Nomor 18/SKB/VI/2005, Nomor 20/PERJ/KA/VI/2005, Nomor 13/MoU/HK/VI/2005 tanggal 20 Juni 2005 tentang Pengaturan Pengelolaan Gedung SPC.

Sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Gedung SPC, maka tugas dan wewenang pengelolaan Gedung SPC dilaksanakan oleh PT Sembilan Satu Satu (PT 911).

Diungkapkan aktivis anti korupsi Kota Batam, Yusril Koto kepada awak media ini di Batam Center, Minggu (23/10). Berdasarkan data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan PT Sembilan Satu Satu (PT 911) Tahun 2016 sd 2018 Nomor 01/LHP/BPP-BTM/07/2019 yang ditandatangani oleh Dendi Gustinandar selaku penanggung jawab pemeriksaan, diketahui bahwa uang royalty hak Pemko Batam dan BP Batam ditarik tunai yang tidak diketahui peruntukannya oleh Johan Santoso total jumlah Rp1,4 miliyar (bukan Rp1,8 miliyar – red) merupakan uang royalty yang harus diterima BP Batam dan Iril total jumlah Rp325,2 juta merupakan uang royalty Pemko Batam

“Pendapatan atas pengelolaan Gedung SPC yang merupakan hak Pemko Batam sampai dengan tahun 2018 sesuai kontribusi pembiayaan sebesar Rp487,5 juta. Yang telah masuk ke rekening kas umum daerah sebesar Rp111,2 juta(untuk tahun 2010 dan 2012), sehingga uang royalty yang belum diterima Pemko Batam sebesar Rp376,2 juta, ujar Yusril.

Kaperwil Mabes Bharindo Andri

Komentar