*Oknum petugas SPBU di Sumenep resmi di Polisikan*

Mabes Bharindo.com Jatim.Sumenep | Dinilai telah Ciderai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, salah satu petugas SPBU di kabupaten Sumenep resmi dilaporkan ke Polres Sumenep, Polda Jatim, pada Kamis (26/8/2021).

Kabar tak sedap tersebut sempat menyita perhatian awak media yang berada di ujung timur pulau Madura. Pasalnya, salah satu wartawan dari Media Online Teropongindonesiaews.com Abdus Shomad, bersama Direkturnya, Teguh Caesar,akan yang juga pengurus Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Indonesia Korwil Sumenep melakukan liputan di SPBU yang berada di jalan raya Gapura, tepatnya di Desa Paberasan, kecamatan kota Sumenep.

Insiidenpun terjadi ketika kerumunan orang antri untuk mengisi bahan bakar, dilokasi SPBU tersebut. “Kami sempat merekamnya lewat HP, lalu muncul petugas SPBU dan kami langsung mendapat perlakuan kurang baik/persekusi. “Kata Teguh melalui komunikasi selullarnya ke Ketum FWJ Indonesia.

Berdasarkan keterangan Abdus Shamad, Kabiro Sumenep dari Media Teropongindonesianews.com, kejadian tersebut terjadi sekitar sabtu malam. “Dia melihat antrian panjang kendaraan bermotor di area SPBU yang berada di desa Paberasan. Kami sempat dihambat dan dihalang-halangi oleh petugasnya dengan inisial Y. “Ulas Teguh.

Lebih rinci, kata Teguh peristiwa memalukan itu tepatnya pas Sabtu malam pada tanggal 14 Agustus 2021, sekitar pukul 19.30 WIB. “Memang waktu itu saya bersama Shamad untuk konfirmasi, karena kami melihat antrian panjang kendaraan bermotor disekitar SPBU tersebut, kami terhenti dan langsung mengambil momen itu, namun hal diluar dugaan muncul dengan adanya persekusi dari oknum petugas SPBU terhadap kami. ” Jelasnya.

Namun, ketika dirinya bersama shamad hendak pergi meninggalkan areal SPBU, disituhlah justru kami didatangi oleh beberapa orang tidak dikenal dan agar segera berbalik arah lagi ke lokasi pendistribusian BBM.

“Sampai di areal SPBU, kami disuruh masuk ke ruangan pada bagian barat. Disituh barang kami berupa Handphone sempat diminta namun kami tidak memberikannya. sehingga sempat terjadi tarik menarik dan akhirnya kami pun tak mampu mempertahankannya. Kemudian handphone kami diambil serta beberapa gambar yang ada sebagai bukti dokumentasi yang menjadi arsip manajemen kami pun dihapus, “beber Teguh.

Beberapa selang beberapa menit, kata Teguh muncul Kades Paberasan ke SPBU, dan menyuruh kami pulang. “Baru, ketika itulah setelah Kades Paberasan, kecamatan Sumenep kota datang kami langsung disuruh pulang. “tandasnya.

Sementara penasehat hukum dari Media Teropongindonesianews.com, Ahmad Azizi SH., paska pelaporan di Polres Sumenep menyampaikan bahwa kinerja wartawan itu sudah jelas diatur dalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers, dimana wartawan itu dilindungi oleh undang-undang,

“Apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya, maka penegak hukum berkewajiban untuk melindunginya, “terang Azizi.

Lewat jalur hukum yang ditempuh tersebut, dia berharap kedepannya tidak boleh terjadi lagi hal yang sama menimpa para kuli tinta. Dia juga mengapresiiasi kinerja Polres Sumenep atas diterimanya Laporan. “Lewat pelaporan ini penyidik Polres harus bertindak tegas menyelesaikan atau mengungkap kasus itu sampai selesai, karena kalau tidak segera ditindak lanjuti maka suatu saat nanti akan terulang kembali. “Ucapnya.

Diketahui, Tanda Bukti lapor dengan nomor LP/B/199/VIII/2021/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 26 Agustus 2021.

Terpisah, Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S,SH., dan juga pihak manager SPBU Paberasan, Joseph, saat dikonfirmasi lewat aplikasi WhatsAppnya belum ada tanggapan. sampai berita ini dinaikkan. Direksi.[]

Komentar