Oknum Kepala UPT Parkir ‘BIANG’ Retribusi Bocor

MABES BHARINDO Kepri Batam-(31/10/2022) ‘’Untuk menutupi praktek curang penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum, oknum Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Jasa Pelayanan Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam memberi keterangan bohong kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri”, ujar Yusril Koto kepada awak media pada Senin (31/10/2022) di Batam Center.

Yusril menjelaskan, keterangan bohong oknum Kepala UPT Parkir tersebut dinyatakan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemko Batam tahun 2020, yaitu: “dengan menempatkan juru parkir yang terdaftar di UPT Parkir yang bertugas memungut langsung retribusi dari wajib retribusi, dengan disetorkan setiap hari oleh juru parkir sesuai jumlah karcis yang telah dibayarkan wajib retribusi ke UPT Parkir“Oknum UPT Parkir beri keterangan bohong kepada BPK”, jelas Yusril

Yusril menjelaskan praktek sesungguhnya penyelenggaraan dan retribusi parkir tepi jalan umum.“Bisa cek juru parkir yang terdaftar di UPT Parkir,” tegas Yusril Ditambahkan Yusril,bahwa juru parkir tidak menyetor sesuai jumlah karcis yang telah di bayarkan wajib retribusi,melainkan berdasarkan setoran tetap per hari yang di tentukan Koordinataor lapangan.juru parkir tidak menyetor ke UPT parkir melainkan ke koordinator lapangan.

yusril menilai buruknya kinerja oknum kepala UPT parkir menjadi biang retribusi bocor.’’walau target retribusi  di naikkan maupun di turunkan tetap saja retribusi tidak mencapai.tahun 2020 realisasi retribusi parkir di tepi jalan umum sebesar Rp.4.671.725.- sedangkan realisasi tahun 2021 sebesar Rp.4.369.804.700.-Sebut yusril aneh dan Rasional.pada saat pandemi Covit-19 Mobilitas kendaraan menurun namun realisasi nya retribusi parkir di tepi jalan umum tahun 2020 sebesar Rp.4.671.640.725.-lebih besar dibanding realisasi pasca pandemi Covid-19 Tahun 2021 Rp.4.369.804.700.-sebut Yusril

Yusril mengungkapkan,ulah oknum Kepala UPT Parkir’’Kangkangi ‘’Peraturan Daerah (perda)Batam No 3 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan dan Retribusi Parkir,mengakibatkan pada tahun 2020 Pemko Batam Kehilangan Penerimaan Daerah dari pendapatan retribusi parkir di tepi jalan umum sebesar Rp.1.268.179.499.- Yusril  juga mengungkapkan pada 9 Februari 2022 karcis parkir roda 2 sebanyak 20.000 Lembar karcis parkir.untuk roda 4 yaitu:890001-90000 sebanyak 10.000 lembar nomer seri 890001-90000 sebanyak 10.0000 Lembar tidak di temukan keberadaannya,diduga dicuri oknum Bermental Maling.

yusril mempertanyakan sikap pembiaran walikota Batam yang terkesan pura-pura bingung mengatasi kebocoran retribusi parkir di tepi jalan umum,dan diperburuk oleh pengawasan DPRD Batam dinilai Mandul..                                    media konfirmasi kepada kepala Dinas Perhubungan Kota Batam terkait dengan kebocoran Uang parkir selama ini.

terutama parkir di tepi jalan umum,apakah adanya oknum Dinas Perhubungan Bermain .kepada media mengatakan ‘’kalau menurut hemat kami bukan kebocoran,tapi tidak tercapai target karena terlalu tinggi di banding prognosis kami.dan bulan-bulan tertentu rendah tapi bulan berikutnya meningkat’’ujarnya.(Red)

Kaperwil Mabes Bharindo.

 

Komentar