Yusril menjelaskan, keterangan bohong oknum Kepala UPT Parkir tersebut dinyatakan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemko Batam tahun 2020, yaitu: “dengan menempatkan juru parkir yang terdaftar di UPT Parkir yang bertugas memungut langsung retribusi dari wajib retribusi, dengan disetorkan setiap hari oleh juru parkir sesuai jumlah karcis yang telah dibayarkan wajib retribusi ke UPT Parkir“Oknum UPT Parkir beri keterangan bohong kepada BPK”, jelas Yusril
yusril menilai buruknya kinerja oknum kepala UPT parkir menjadi biang retribusi bocor.’’walau target retribusi di naikkan maupun di turunkan tetap saja retribusi tidak mencapai.tahun 2020 realisasi retribusi parkir di tepi jalan umum sebesar Rp.4.671.725.- sedangkan realisasi tahun 2021 sebesar Rp.4.369.804.700.-Sebut yusril aneh dan Rasional.pada saat pandemi Covit-19 Mobilitas kendaraan menurun namun realisasi nya retribusi parkir di tepi jalan umum tahun 2020 sebesar Rp.4.671.640.725.-lebih besar dibanding realisasi pasca pandemi Covid-19 Tahun 2021 Rp.4.369.804.700.-sebut Yusril
Yusril mengungkapkan,ulah oknum Kepala UPT Parkir’’Kangkangi ‘’Peraturan Daerah (perda)Batam No 3 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan dan Retribusi Parkir,mengakibatkan pada tahun 2020 Pemko Batam Kehilangan Penerimaan Daerah dari pendapatan retribusi parkir di tepi jalan umum sebesar Rp.1.268.179.499.- Yusril juga mengungkapkan pada 9 Februari 2022 karcis parkir roda 2 sebanyak 20.000 Lembar karcis parkir.untuk roda 4 yaitu:890001-90000 sebanyak 10.000 lembar nomer seri 890001-90000 sebanyak 10.0000 Lembar tidak di temukan keberadaannya,diduga dicuri oknum Bermental Maling.
terutama parkir di tepi jalan umum,apakah adanya oknum Dinas Perhubungan Bermain .kepada media mengatakan ‘’kalau menurut hemat kami bukan kebocoran,tapi tidak tercapai target karena terlalu tinggi di banding prognosis kami.dan bulan-bulan tertentu rendah tapi bulan berikutnya meningkat’’ujarnya.(Red)
Kaperwil Mabes Bharindo.
Komentar