Media Mabes Bharindocom
Sukabumi oknum HRD PT YONGJIN berinisial is mengumpul kan nasabah untuk pinjam uang sebagai sarat pengajuan pinjam uang,
Adapun oknum HRD memberi penjelasan pinjaman ke nasabah harus berpura pura menjadi karyawan PT yongjin
Dengan di Poto memakai baju seragam PT YONGJIN, dan di Poto depan pabrik PT yongjin padahal mereka bukan karyawan di pabrik tersebut.
Dan HRD tersebut untuk mengarah kan membikin tabungan rekening bank BNI dengan cara menabung sebesar 300 ribu,Yang dimana biaya awal nya sebesar 300 ribu tersebut di biayai oleh oknum hrd PT yongjin.
Setelah selesai membikin rekening dari bank BNI maka oknum tersebut meminta nya buku tabungan dan kartu ATM nya tersebut yang di dapat dari bank BNI.
Setelah nasabah mendapat kan uang pinjaman sebesar 400 ribu yang diterima nya.
Pihak nasabah harus mengembalikan dalam waktu dua bulan, di mana Perbulan nya 300 ribu
Dan pihak oknum tidak mengembalikan Buku tabungan dan ATM yg di jamin kan nya itu. Hal tersebut bertentangan dengan pasal 2 no 3.3 peraturan perbankan yang poin nya antara lain: “Kartu ATM/Debit tidak boleh dipindahtangankan kepada siapapun dengan alasan apapun”
Berdasar kan pengakuan narasumber yg tidak mau di sebut kan nama nya. Kenapa triek itu di lakukan dengan bermodus pura pura sebagai karyawan PT yongjin apa pihak PT yongjin mengetahui nya permasalahan itu?
Dan knapa pihak oknum menyaran kan untuk buka rekening di bank BNI dan di modalin oleh uang oknum?
dan kenapa setelah selesai bikin rekening, buku tabungan dan ATM nya di ambil alih oleh oknum HRD tersebut ?
Pertanyaan pertanyaan tersebut tentu kami akan mengkompermasi ke PT yongjin tentang keabsahan pengakuan bahwa oknum HRD tersubt betul karyawan PT Yongjin dengan jabatan HRD di PT yongjin? dan kami pun mempertanyakan keabsahan nasabah yang berkedok sebagai karyawan. PT yongjin ke PT yongjin.
Dan kami juga akan kompermasi ke PT SHAFTRACO, yang ada di jakarta kami sudah mengantongi alamat dan no TLP kantor nya. Dengan nasabah yang berkedok sebagai karyawan PT yongjin, yang di ajukan oleh oknum HRD PT Yongjin pungkas nya.
Team investigasi
Komentar