OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal

Uncategorized26 Dilihat

MABESBHARINDO.COM

Jakarta, – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan kontribusi sektor investasi terhadap pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.sabtu,(1/2)

POJK ini merupakan aturan turunan dari Pasal 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Dalam aturan terbaru ini, OJK menetapkan sejumlah ketentuan penting, di antaranya:

1. Persyaratan terkait Reksa Dana yang menerima dan/atau memberikan pinjaman.

2. Batasan dan persyaratan investasi Reksa Dana dalam membeli saham Reksa Dana berbentuk perseroan atau unit penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) lainnya.

 

POJK 33/2024 mulai berlaku pada 23 Desember 2024. Dengan diberlakukannya regulasi ini, beberapa ketentuan dalam aturan lama dinyatakan tidak berlaku, yaitu:

Pasal 6 ayat (1) huruf p dan q dalam POJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk KIK.

Pasal 3 huruf m dalam POJK Nomor 32/POJK.04/2017 tentang Pedoman Kontrak Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan.

Pasal 15 huruf m dalam POJK Nomor 33/POJK.04/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan.

OJK berharap regulasi ini dapat semakin memperkuat tata kelola investasi di pasar modal serta memberikan kepastian hukum bagi para pelaku industri.(Sabirin)

Komentar