JAKARTA * MABESBHARINDO.COM – Lima kementerian/lembaga (K/L) menyatakan komitmen untuk memperkuat langkah-langkah pemberantasan pinjaman online (Pinjol) ilegal yang tengah marak terjadi dan merugikan masyarakat. Komitmen tersebut disampaikan dalam pernyataan bersama pimpinan lima K/L tersebut, yaitu Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso. Kemudian Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, dan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki.
Pernyataan bersama ini ditujukan untuk meningkatkan tindakan nyata dari masing-masing K/L dalam memberantas pinjol ilegal sesuai kewenangannya untuk melindungi masyarakat.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, menyampaikan, pihaknya selama ini telah melakukan berbagai kebijakan untuk memberantas pinjol ilegal melalui Satgas Waspada Investasi (SWI), termasuk menjalankan berbagai program edukasi kepada masyarakat untuk menggunakan fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK dan mencegah masyarakat memanfaatkan pinjaman ilegal ini.
- Baca Juga : RSUD Kayuagung mendapat tambahan bantuan Ventilator (Alat Bantu Pernapasan) Dari DPR RI Dapil II Sumatera Selatan.selasa 24-08-2021.
- Baca Juga : Polda NTB Berhasil Ungkap Kasus Sindikat Jaringan Narkoba Internasional
“Kami mengapresiasi upaya-upaya yang telah dilakukan oleh seluruh anggota SWI lainnya, di antaranya adalah melakukan cyber patroli, melakukan pemblokiran rutin situs dan juga aplikasi pinjol ilegal, menertibkan koperasi simpan pinjam yang menawarkan pinjaman online, melakukan pelarangan payment gateway, dan melakukan proses hukum terhadap pinjol ilegal,” kata Wimboh yang disampaikan melalui keterangan tertulis, Selasa (24/08/2021).
OJK juga telah mendapatkan respons positif dari Google atas permintaan kerja sama mengenai syarat aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia yang sering disalahgunakan oleh pinjol ilegal. Terhitung sejak tanggal 28 Juli 2021, Google menambahkan persyaratan tambahan kelayakan bagi aplikasi pinjaman pribadi antara lain berupa dokumen lisensi atau terdaftar di OJK.
Wimboh menyampaikan, upaya preventif dan kuratif dalam penanganan pinjol ilegal tidak boleh berhenti sampai di sini. Seluruh anggota SWI harus membangun bersama-sama suatu sistem yang terintegasi dan terstruktur untuk melawan masifnya penawaran pinjaman ilegal ini.
“Pinjaman online ilegal harus kita basmi bersama karena pelaku pinjaman online ilegal membebani dan merugikan masyarakat. Ke depannya, OJK, BI, Kominfo, Kemenkop UKM, dan Polri harus menerapkan strategi yang lebih efektif, terstruktur dan terarah untuk membasmi pinjaman online ilegal, yang kami wujudkan bersama dalam Pernyataan Bersama ini,” ungkapnya.
Sementara Gubernur BI, Perry Warjiyo menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen dan mendukung penuh setiap upaya dan langkah bersama untuk menjaga agar sektor keuangan dapat terus tumbuh secara sehat dan berkontribusi positif dan efektif terhadap pemulihan ekonomi.
“Pinjaman online ilegal merupakan kegiatan di luar sistem keuangan yang tidak hanya mengganggu bekerjanya lembaga keuangan secara baik dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional yang terus kita usahakan bersama, namun lebih dari itu juga banyak menimbulkan masalah hukum dan sosial,” ujar Perry.
Perry menyampaikan, BI berkomitmen untuk selalu menjadi mitra strategis dalam sinergi antar otoritas dalam mentransmisikan kebijakan, tanpa terganggu oleh adanya praktik bisnis yang tidak sehat seperti pinjol ilegal.
(Red)
Komentar