Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso.
MABESBHARINDO I JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi bersama Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengambil langkah cepat dan tegas terhadap pelaku pinjaman online (Pinjol) illegal/rentenir online yang berpotensi melanggar hukum. Mereka melakukan cyber patrol, dan sejak 2018 telah memblokir/menutup 3.516 aplikasi/ website pinjaman online (pinjol) ilegal.
OJK meminta masyarakat waspada terhadap penawaran Pinjol melalui SMS/WhatsApp, karena penawaran tersebut merupakan pinjol ilegal. OJK mengimbau masyarakat hanya menggunakan pinjaman online resmi terdaftar/ berizin OJK serta selalu untuk cek legalitas pinjol ke Kontak 157/ WhatsApp 081157157157. OJK akan menindak tegas perusahaan pinjaman online legal yang melakukan penagihan (debt collector) secara tidak beretika.
- BACA JUGA : Gubernur Jatim Minta Guru PAUD Semangat Lanjutkan Pendidikan Hingga Sarjana
- BACA JUGA : Cegah Penyebaran Covid 19, Babinsa Koramil Sine Himbau Warga Yang Gelar Hajatan Tetap Patuhi Prokes
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, menyampaikan untuk memberantas pinjol ilegal, OJK bersama Bank Indonesia, Polri, Kominfo, dan Kemenkop UKM telah melakukan pernyataan komitmen bersama pada 20 Agustus 2021. Pernyataan komitmen bersama ini ditujukan untuk meningkatkan tindakan nyata dari masing-masing kementerian dan lembaga dalam memberantas pinjaman online ilegal sesuai kewenangannya untuk melindungi masyarakat. Komitmen bersama ini lingkupnya meliputi pencegahan, penanganan pengaduan masyarakat dan penegakan hukum.
Tindakan pencegahan bersama yang dilakukan antara lain memperkuat literasi keuangan dan melakukan program komunikasi secara aktif dan menyeluruh untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjol ilegal. Kemudian memperkuat program edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kehati-hatian dalam melakukan pinjol dan menjaga data pribadi, memperkuat kerja sama antar otoritas dan pengembang aplikasi untuk mencegah penyebaran pinjol ilegal.
“Tindakan penegakan hukum yang dilakukan antara lain melakukan proses hukum terhadap pelaku pinjol ilegal sesuai kewenangan masing-masing Kementerian/Lembaga serta melakukan kerja sama internasional dalam rangka pemberantasan operasional pinjol ilegal lintas negara,” unkap Wimboh dalam rilisnya, Jumat (15/10/2021)
Ke depan, kata dia masing-masing lembaga akan menjalankan langkah-langkah yang terkoordinasi dalam SWI untuk memberantas pinjol ilegal. Upaya yang akan dilakukan juga memerlukan peran serta masyarakat dalam membantu memutus mata rantai jebakan pinjol ilegal dan hanya menggunakan fintech lending yang terdaftar di OJK.
Menurut Wimboh Santoso OJK selama ini telah melakukan berbagai kebijakan untuk memberantas pinjaman online ilegal melalui Satgas Waspada Investasi (SWI), termasuk menjalankan berbagai program edukasi kepada masyarakat untuk menggunakan fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK dan mencegah masyarakat memanfaatkan pinjaman online ilegal.
OJK juga mengapresiasi upaya-upaya yang telah dilakukan oleh anggota SWI lainnya, di antaranya melakukan cyber patrol, melakukan pemblokiran rutin situs dan aplikasi pinjol ilegal, menertibkan koperasi simpan pinjam yang menawarkan pinjaman online, melakukan pelarangan payment gateway, dan melakukan proses hukum terhadap pinjol ilegal.
OJK juga menyampaikan beberapa tips pada masyarakat agar terhindar dari pinjaman online ilegal, antara lain tidak mengklik tautan/menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA penawaran pinjol ilegal, jangan tergoda penawaran pinjol ilegal melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan, dan segera hapus dan blokir nomor tersebut.
Berbagai cara dapat masyarakat lakukan dalam melakukan pengecekan legalitas perusahaan pinjaman online antara lain dengan cara Kontak OJK 157, WhatsApp di 081157157157. Jika menemukan pinjol illegal, laporkan ke Kepolisian atau ke Satgas Waspada Investasi.(Redaksi)
Komentar