Nekat Edarkan Miras, Pria Paruh Baya Di Amankan Unit Samapta Polsek Wonoasri

MADIUN l Mabes Bharindo.com  – Kapolres Madiun AKBP Jury Leonard Siahaan melalui Kanit Samapta Polsek Wonoasri Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Suyanto bersama Personel Unit Samapta melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) terhadap penjual Minuman Keras (miras) di wilayah Kecamatan Wonoasri, Madiun, Sabtu (18/12/2021).

Dalam Operasi kali ini, petugas mengamankan pria paruh baya penjual miras jenis arak jowo berinisial SD (57 tahun) warga Desa Plumpungrejo. Pelaku kedapatan menyimpan 3 liter arak jowo di dalam lemari kamarnya yang dikemas dalam botol air mineral ukuran 1,5 liter.

Yang bersangkutan mengaku menjual dan mengedarkan miras jenis arak jowo (arjo) yang memiliki kandungan alkohol diatas 20% tanpa ijin dari pejabat berwenang dan secara illegal. Modus pelaku dalam melakukan penjualan miras jenis arak jowo (arjo) adalah dengan cara sembunyi-sembunyi dan hanya kepada pelanggan atau orang-orang yang sudah dikenalnya.

RELATED POSTS ***********

“Pelaku mengaku menjual arak jowo untuk menambah penghasilan keluarga karena hanya bekerja serabutan,” ujar Suyanto.

Aiptu Suyanto juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Madiun khususnya Kecamatan Wonoasri untuk menjauhi konsumsi minuman keras karena selain dilarang oleh agama dan negara, miras juga merupakan muara dari segala tindakan kejahatan. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Wonoasri guna dilanjutkan ke proses hukum berikutnya yaitu Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Pewarta : Ugik
Editor : Khoirul Anam

Komentar