Ndablek dan Terkesan Pembiaran,LSM GMBI : Kapolres dan Kadishub Banyuwangi Bersikap Tegas

Daerah313 Dilihat

Editor : Joko Susilo
Kontributor banyuwangi : Subandik

BANYUWANGI,Mabesbharindo.com – Tidak heran lagi dan di rasa”PRILAKU NDABLEK”. Itulah yang Menjadi topik perbincangan hangat di kalangan aktivis sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM GMBI) Distrik Banyuwangi, #Jawa timur.

Adapun yang di maksut yakni, di duga pembiaran oleh petugas berwenang pemerintah daerah kabupaten banyuwangi kepada kendaraan Truk jenis tronton yang selalu parkir di sepanjang bahu jalan depan Markas Angkatan Laut (AL) Banyuwangi.

Bernama Husaini contohnya yang kesehariannya akrab disapa Uyut gondrong. selaku Jerlap pengamanan di LSM GMBI Distrik Banyuwangi

Uyut Jerlap pengamanan di LSM GMBI Distrik Banyuwangi

ini sangat menyayangkan dengan adanya dugaan pembiaran tersebut.

“padahal dengan adanya kendaraan truk maupun tronton parkir di bahu jalan sangat mengganggu maupun membahayakan pengendara lain.”ucap Uyut kepada mabesbharindo.com pada 18/8/2022.

BACA JUGA : Ribut,Wartawan Dan Perwira Polisi Madiun Kota, Usai Liputan HUT RI KE-77

Untuk menghindari dugaan yang terkesan pembiaran, Uyut berharap segera adanya tindakan dari petugas kepolisian polres banyuwangi serta Dinas perhubungan kab banyuwangi.

” di harapkan adanya penanganan maupun tindakan tegas dari Bapak Kapolresta Banyuwangi dengan adanya perihal ini,” ucapnya

Masih menurut Uyut, hal tersebut tidak sesuai pasal 1 nomor 15 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi “parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya”.

Pun demikian  Pasal 106 ayat 4 huruf e, berbunyi “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang tata cara berhenti dan parkir”.

Sementara mengacu yang seharusnya pada Pasal 120 ” parkir kendaraan di jalan dilakukan secara sejajar atau bentuk sudut menurut arah lalu lintas.

Juga pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang jalan.Pasal 38 setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan, yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Hal senada disampaikan oleh warga masyarakat yang juga pengguna Jalan Raya sebut saja Yofi, dirinya merasa dirugikan dengan adanya truk parkir di bahu jalan yang membuat ruas jalan semaki sempit.

” saya berharap adanya sikap tegas dari Bapak Kapolresta Banyuwangi untuk menertibkan dan malakukan penindakan supaya pengendara roda 2 dan roda empat melintas dengan nyaman dan aman.”pungkas Yofi kepada tiem media.

Dari hasil pantauan di lapangan semakin panjang lagi kemacetan yang terjadi.diantaranya mulai depan Polsek Kalipuro, kantor Desa Ketapang serta masuk LCM hingga di depan markas Angkatan Laut (Al).

Hingga berita ini di terbitkan,pihak-pihak terkait belum dapat dikonfirmasi oleh tiem awak media.

Komentar