MADIUN,Mabesbharindo.com – Usulan UMK Kabupaten Madiun tahun 2022 ke Provinsi Jatim dikisaran angka Rp. 1.958.410,31. Angka tersebut naik 0,35 persen dari tahun lalu. dan kenaikan Angka ini tertinggi ketiga se-Karisidenan Madiun.
Begitulah penjelasan Kepala Dinas Tenaga Kerja Heru Kuncoro saat pertemuan bersama Forkopimda dengan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh Se-Kabupaten Madiun.Selasa 23/11/2021 yang di hadiri langsung Bupati Madiun H. Ahmad Dawami.
Masih menurut Heru Kuncoro, Besaran angka UMK yang di usulkan tersebut sudah melalui tahapan dan sudah masuk dalam tim rumus untuk penghitungan UMK dan sudah disepakati oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Madiun.
BACA JUGA : Bangun Jembatan Penghubung Desa Segulung dan Padas, Sosial Ekonomi Meningkat Berkat Dana Pisew 2021
Lebih lanjut Heru juga Menjawab, jika di tanya kedepan ada pihak-pihak yang mengadu lantaran ada perusahaan tidak melaksanakan pengupahan sesuai UMK kab madiun, Sepanjang ada pengaduan resmi, Kadisnaker ini siap menampung dan menindalanjuti masalah hak-hak pekerja.
“Harapan kita UMK ini untuk menentukan upah minimal bagi pekerja yang bekerja antara 0 sampai 1 tahun, sedangkan yang diatas 1 tahun ada skala gaji,” jelas Heru Kuncoro
Dalam rangka sosialisasi Upah Minimum Kabupaten Madiun (UMK) Tahun 2022 ini Bupati Madiun juga menjelaskan, investasi bisa berkembang harus ada faktor pendukung seperti jaminan keamanan, sehingga investor juga merasa aman. Bupati mengaku senang manakala ada investor dalam menjalankan usahanya memerlukan padat tenaga kerja dan sinkron dengan potensi yang dimiliki Kabupaten Madiun. Hal ini sebagai upaya mengurangi angka pengangguran.
Selain itu, Karena perkembangan perusahaan dengan laju perkembangan pengangguran tidak seimbang, sehingga salah satu opsi untuk mengurangi pengangguran khususnya di Kabupaten Madiun juga dengan pemberdayaan masyarakat. Untuk itu, Bupati siap jika di hari buruh nanti ada diskusi antara dirinya (Forkopimda) dengan buruh untuk mendengarkan Aspirasnya dalam rangka mengurangi pengangguran.
Jurnalis : joko susilo dan Mujiarto
Komentar