Modus Pinjam Motor : Pelaku Tipu Gelap Dijebloskan Ke Penjara.

MabesBharindo, Pasuruan – Unit Reskrim Polsek Pohjentrek berhasil melakukan penangkapan terduga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan berupa satu unit sepeda motor milik warga Sentong, Ds Susukanrejo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan. Senin (28/6/2021).

Informasi yang berhasil dihimpun MabesBharindo.com, pelaku berinisial MM (24) merupakan warga Jl. Jolondriyo, Kelurahan Krapyakrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.

Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota membenarkan penangkapan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pohjentrek telah melakukan penangkapan terduga pelaku penipuan dan penggelapan berupa satu unit sepeda motor merk VIAR/VR100 JTZ, warna hitam, dirumahnya di sekitar Dsn. Sentong Ds. Susukanrejo Kec. Pohjentrek Kab. Pasuruan.

“Diketahui pada hari Sabtu tanggal 26 Juni 2021 Pukul 10.00 wib, di rumah terduga pelaku yang beralamatkan di Dsn. Sentong, Ds. Susukan Rejo Kec. Pohjentrek Kab. Pasuruan,” katanya.

Lanjut Endy, Modus Pelaku yakni, datang ke rumah korban dengan cara meminjam motor dengan alasan bahwa sepeda motor miliknya sedang diservis di bengkel milik cak LUK yang berada di Dsn. Sentong.

Baca Juga : Gebyar Gerai Vaksin Gratis di Polres Pasuruan dan Jajarannya.

Baca Juga : Dua Hacker Indonesia Ditangkap Polda Jatim.

“Kemudian pelaku bilang kepada korban bahwa dirinya sedang tidak membawa uang dan mau ambil uang dirumahnya,”

Selanjutnya pelaku pun pergi dengan membawa motor korban dan tidak dikembalikan kepada pemiliknya.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,” bebernya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.

Baca Juga : Di SPN Polda jatim: Irjen Nico Afinta pimpin Pelantikan 631 Bintara Remaja

Baca Juga : Vaksinasi Massal Kita Sukses dengan Tingginya Antusias Masyarakat Yang Hadir Kemarin

“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti BPKB serta STNK dibawa ke Polsek Pohjentrek guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Komentar