Modus Peredaran Rokok ilegal Hmind dan Luffman Melalui Pelabuhan Tikus yang ada di Kota Batam.

MABES BHARINDO kepri Batam (6/9/22) Peredaran rokok ilegal merek Hmind dan luffman, produksi   PT.Fantastik Internasional Batam yang beralamat di kawasan Tunas Industri, Kecamatan Batam kota semakin marak dan masif.

Dari hasil investigasi awak media menemukan maraknya peredaran rokok ilegal merek Hmind dan luffman yang merugikan negara dan telah mengangkangi ketentuan regulasi  pajak negara  yang di atur pada Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menurut hery marhat selaku ketua pengawas lembaga perlindungan konsumen rakyat infonesia (LPK-RI ) mengatakan kepada awak nedia selasa 06/09/22  di morning bakery batamindo muka kuning sei beduk .

Hery marhat menjelaskan kalau marak nya rokok ilegal ahir-ahir ini adalah gambaran kegagalan pemerintah dalam menyelenggarakan negara ini, Pemerintah dan aparat penegak hukum jangan hanya bisa mengambil pajak dan cukai rokok saja, sementara tidak melakukan penindakan  terhadap rokok ilegal dan tidak melakukan idukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait penggunaan rokok ilegal yang tidak mempunyai jaminan apa apa terhadap kesehatan, dan atau sebab akibat yang di timbulkan dari produsen rokok ilegal seperti hmind dan luffman secara nigatif.

Sebenaranya kalau kita bicara tentang rokok Regulasi rokok ibarat dua mata pisau, di satu sisi bermanfaat bagi negara, di sisi lainnya dilarang untuk kesehatan, Meski terlihat sesuatu hal yang bias, namun pajak rokok telah diatur pemanfaatnya dalam undang-undang.

Implementasi manfaat ini bisa dirasakan pada defisit pelayanan kesehatan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) bisa ditutupi oleh pajak rokok daerah sesuai dengan peraturan PMK No.113/PMK.02/2018, jadi  pajak dan cukai hanya bisa di lakukan kepada produksi rokok resmi atau legal maka seharusnya pemerintah tidak ada   satu kebijakan toleransi hukum terhadap pelaku yang melanggar

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.010/2018 mengenai Perubahan Atas PMK Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Masih hery marhat mengatakan, keberadaan rokok hmind dan luffman yang sudah menguasai pasar di berbagai daerah dan telah di minati oleh masyarakat indonesia, sementara  status rokok ini masih ilegal tentu bukan saja merugikan negara juga sangat berpotensi membuat produsen rokok resmi mengalami kebangkrutan akibat persaingan yang tidak sehat.

Selain itu karena rokok Hmind dan luffman  ilegal ini relatif  murah, maka sangat berpotensi mendorong perokok pemula menjadi perokok aktif.

Menurut hery marhat, jika aparat penegak hukum, pemerintah kota batam dan KPU Bea dan cukai kota batam jika ingin serius membasmi rokok Hmind dan Luffman sangat gampang,karena modus operandi  yang mereka lakukan dengan menggunakan setiap pelabuhan tikus yang ada di batam.kemudian memanfaatkan kelengahan petugas yang berwajib di kesibukan hari hari besar ujar hery marhat.

Kabiro Batam Edi Irawan

Komentar