Modus Minta Antar : Polisi Diringkus Satu Pelaku Curas, Satu Masih DPO

Foto Pelaku AQ (22) Menjalani Pemeriksaan Di Polsek Grati (foto:istimewah)


PASURUAN,MABESBHARINDO.com Satu dari dua pelaku pencurian dengan kekerasan diringkus Satreskrim Polres Pasuruan Kota.

Pelaku pencurian dan kekerasan (Curas) yang diamankan adalah, AQ (22) warga Desa Dandanggendis, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.

Baca juga :

Komunitas Becak Wisata Kota Pasuruan Pasang Bendera Merah Putih Di Becaknya dan Menerima Paket “SEMBAKO” Dari Kapolres Pasuruan Kota.

Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Endy Purwanto mengatakan, kasus pencurian terjadi pada hari jumat tanggal 30 Juli 2021, sekira pukul 18.00 Wib, di Di depan masjid AL- MUCHTAR yang terletak di Dsn. Karanganyar Ds. Sumberanyar, Kec. Nguling, Kab. Pasuruan.

“Teman pelaku yang masih DPO sudah dalam pengejaran petugas kepolisian,” ujar AKP Endy, Minggu (1/7/2021).

Endy menjelaskan, awalnya pada saat korban bersama temannya dari probolinggo datang ke sebuah warung didearah Karanganyar Kec. Grati, Kab. Pasuruan,

“Kurang lebih dari satu jam, saat korban sedang ngopi bersama temannya di salah satu warung, korban kemudian didatangi oleh pelaku yang sudah dikenal oleh korban sekitar 2 bulan yang lalu,” jelasnya.

Baca juga :

Menggelorakan Semangat “Merah Putih”Di Semua Lapisan Masyarakat

Modus pelaku berpura-pura meminta tolong untuk diantarkan ke bengkel untuk mengambil motor, kemudian korban bersedia mengantarnya.

Selanjutnya korban membonceng pelaku berjalan ke arah utara menuju bengkel dan berhenti di depan Masjid AL- MUCHTAR yang terletak di Dsn. Karanganyar Ds. Sumberanyar, Kec. Nguling, Kab. Pasuruan.

“Sesampainya disana, pelaku mendatangi seseorang dan tiba-tiba bertengkar dengan orang tersebut, kemudian korban yang mencoba melerai malah di tunjukkan sebilah pedang dari balik baju orang yang bertengkar dengan pelaku,” bebernya.

Tak sampai disitu saja, AKP Endy juga membeberkan tentang kejadian tersebut.

Karena panik korban spontan sempat membela diri dengan cara mendorong orang tersebut, lalu lari menjauh kearah timur sejauh 5 meter.

“Korban yang saat itu teringat jika motornya masih disana, lalu berbalik akan tetapi motor sudah dinaiki oleh orang yang tadi bertengkar dengan pelaku,” terangnya.

Baca juga :

Polsek Batukliang Identifikasi Mayat Perempuan Tua Meninggal di Sawahnya

Lanjutnya, Korban sempat merebut kontak motor pelaku tapi di halang-halangi oleh pelaku, sehingga teman pelaku berhasil membawa kabur motor korban kearah barat.

“Kemudian korban berteriak minta tolong hingga banyak warga yang datang. Tidak lama kemudian petugas kepolisian juga datang ke lokasi kejadian,” kata endy.

Awalnya pelaku mengaku tidak kenal dengan orang yang membawa motor korban. Pada akhirnya mengaku jika saling mengenal dan berkata jika sudah merencanakan untuk mencuri motor milik pelapor tersebut.

Kemudian pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Nguling guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Akibat kejadian tersebut korban/ pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 37.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah),” tandasnya.

Pihaknya akan menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Komentar