Miris Terbit SK Dua Pemilik Lahan Dialokasikan BP BATAM Dugaan Tumpang Tindih

Hukum & Kriminal371 Dilihat

Mabes Bhayangkara Indonesia.com.Batam, – Kuasa Hukum PT. TTE Muhammad Zakir Rasyidin,S.H. membeberkan kronologi tentang Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang berdomisili kota Batam, mengabulkan seluruh Petitum gugatannya sejak bulan November 2020 yang lalu, waktu itu Pengadilan Tata Usaha Negara mengabulkan Gugatan PT.TTE atas Surat Keputusan Pembatalan Alokasi Lahan yang diterbitkan oleh Badan Pengusahaan Batam. (18/05/21)

“Menurutnya Alasan BP Batam membatalkan Lahan milik klien nya adalah alasan yang mengada-ngada dan proses penerbitan Surat Pembatalan nya pun tidak sesuai prosedur sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Perundang – Undangan, karena itulah Pengadilan TUN Memutuskan bahwa SK Pembatalan Lahan yang diterbitkan oleh BP Batam Batal dan tidak sah. Ujarnya

Diceritakan sebelumnya BP Batam telah mengeluarkan Surat Keputusan Pembatalan Alokasi Lahan Nomor 163 Tahun 2020 Tertanggal 14 Agustus, sejak SK pengalokasian lahan tahun 2008 berdasarkan keputusan Kepala BP Batam, kliennya memiliki hak untuk lahan tersebut selama 30 tahun. Namun saat ini baru berjalan 13 tahun, lahan sudah dibatalkan. Terhadap PT. TTE, atas Surat Pembatalan Tersebut, PT TTE merugi dan melakukan gugatan hukum.

Menurut Zakir, BP Batam malah menerbitkan SK pengalokasian lahan kepada perusahaan WRT padahal BP Batam tahu lahan yang terletak di kawasan Kabil masih ada proses sidang( sengketa), tapi malah mengalokasikan lahan ke perusahaan WRT yang belum lunas dalam pembayaran UWTO, ujar nya

Surat keterangan dari Makamah Agung

Atas dasar putusan mahkamah agung maka seharusnya pihak BP Batam menghormati keputusan tersebut, dan segera mengembalikan kepemilikan lahan atas nama PT.TTE, kata Zakir saat dikonfirmasi via telepon.

“Saat ini kami sudah kaji secara hukum dan sudah kami layangkan surat laporan dugaan korupsi ke KPK, Bareskrim, dan juga kejaksaan Agung, yang dilakukan oleh oknum BP Batam,” imbuhnya

Hal terpisah,” kami menghubungi Ilham Eka Hartawan selaku direktur lahan BP Batam, mempertanyakan kebenaran atas pernyataan Kuasa Hukum PT TTE , diterangkan oleh humas untuk hal diatas masih banding jadi belum bisa berikan kalrifikasi, ujar yudi

Saat pihak media mempertanyakan kebenaran dalam sidang PTUN tanjung pinang , BP Batam harus mengembalikan alokasi lahan milik PT. TTE ?

“Jawab, Dendi Gustinandar, terkait hal ini kami menghormati Proses hukum yang sedang berlangsung, kami menghormati proses tersebut. Mohon maaf kami memilih hemat berkomentar untuk menghormati proses yang sedang berjalan, terimakasih, pungkasnya

Komentar