Kerugian tersebut akibat tindakan sejumlah oknum yang menutup jalur air pada proyek tersebut yang membuat debit air meningkat dan menjadikan para pengemin mengalami kerugian cukup besar pada dua tahun belakangan ini. Somasi akan dilakukan jika dalam waktu 1 x 24 jam pihak-pihak yang dimaksud tidak melakukan klarifikasi serta memberikan ganti rugi kepada pihak pengemin.
“Kami sudah pernah meminta kepala desa setempat untuk memberikan teguran kepada para oknum yang menutup aliran sungai yang berakibat hulu sungai ditempat kami mencari ikan meluap namun teguran itu hanya ditanggapi sesaat untuk kemudian perbuatan itu diulangi lagi. Kami akan beri kesempatan kepada para oknum tersebut untuk membuka tutup aliran sungai pada proyek tersebut dan berjanji untuk tidak menutupnya kembali. Kami pun akan meminta klarifikasi serta ganti rugi kepada pihak DKPTPH OKI atas adanya bangunan diatas aliran sungai tersebut karena telah menjadi penyebab atas kerugian yang kami derita selama dua tahun ini,” kata pendamping hukum para pengemin, Rudi Yanto, di kantor Satuan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Resor Ogan Komering Ilir, Senin, 23 Agustus 2021.
Berdasarkan isi draft surat somasi yang akan diajukan kepada para pihak tersebut, Pengemin di Desa Pematang Buluran SP Padang merasa dirugikan akibat ditutupnya aliran sungai secara sepihak oleh para oknum di desa Pematang Kijang Jejawi.
Atas perbuatan sepihak tersebut, para pengemin meminta ganti rugi senilai Rp 150 juta dan meminta klarifikasi atas proyek yang berada di atas aliran sungai tersebut, dan selambat-lambatnya Tanggal 1 september 2021,” demikian isi draft Surat Somasi ber-nomor 01/S-3LSPP/8/2021 yang ditunjukkan oleh kuasa hukum pengemin tersebut kepada media ini.
Salah seorang pengemin, Bahar, saat dikonfirmasi awak media di lokasi, Jum’at (13/8/2021) lalu mengatakan, permasalahan ini sudah kita pasrahkan kepada pendamping masalah hukum kami, Bapak Rudi Yanto, untuk ditindak lanjuti.
“Intinya kita akan melayangkan surat somasi kepada para oknum penutup aliran sungai juga DKPTPH Kabupaten OKI terkait pembangunan proyek tersebut yang hanya menimbulkan sejumlah masalah dan kita akan tuntut ganti rugi,” jelas Bahar.
Bila tidak ada tanggapan, maka pihak Pendamping Hukum akan menempuh jalur hukum. Semua harus dipenuhi ganti rugi itu paling lambat September 2021 nanti.
“Jika tidak, saya selaku kuasa hukum para pengemin di desa Pematang Buluran Kecamatan SP Padang OKI akan membawa permasalahan ini ke jalur hukum. Bahkan, hingga saat ini pihak oknum yang menutup aliran sungai pada proyek Pemerintah Kabupaten OKI itu belum membuka penutup aliran sungai itu lagi,” jelas Kuasa Hukum Pengemin, Rudi Yanto.
Sementara, Sotot yang merupakan salah satu petani desa Pematang Kijang menjelaskan alasan para petani desa Pematang Kijang menutup aliran sungai pada proyek tersebut di karenakan hujan tak kunjung turun sedangkan sawah membutuhkan air.
“Terpaksa kami menutup aliran sungai dibawah proyek tersebut menggunakan papan agar aliran air sungai tertahan, dan dapat mengairi sawah kami,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, pihaknya sebagai petani padi meminta agar para pengemin untuk lebih bersabar hingga akhir bulan agustus ini, papan penutup aliran sungai dibawah proyek itu akan kami buka,” lanjutnya.
Senada Kepala Desa Pematang Kijang Alamsyah, saat disambangi awak media dikediamannya, berharap agar Pengemin dapat lebih bersabar karena tak lama lagi papan penutup aliran sungai akan segera dibuka.
“Kami berharap kepada awak media mohon kiranya agar bisa menjembatani permasalahan ini kepada pemerintah agar dapat memperoleh solusi untuk keduanya, baik untuk petani ataupun pengemin,” ujarnya.
(Tim SWI)
Komentar