Lanjut Ismail untuk kasus SIMRS Bp Batam dua mata anggaran yaitu anggaran tahun 2018 dan 2020.
Karena dua mata anggaran dan orangnya pun berlainan,maka kasus tersebut tetap terpisah.
Oleh karena nya kita tunggu saja dari perkembangan kasus ini dari kejaksaan negeri Batam, estimasi perkiraan sementara sebesar 2milyar apa hanya tahun anggaran 2018 atau juga tahun 2020,sebab jika pernah konfirmasi kepada KASI Intel Kejari sekarang Riki Saputra mengatakan untuk Kasus SIMRS Bp Batam tahun anggaran 2018 saja.
Sebab menurut Ismail untuk kasus SIMRS Bp Batam tahun anggaran 2020 tidak serumit tahun 2018,sebab untuk anggaran 2020 Kesalahan besar terletak kenapa anggaran sebesar Rp 1.260.000.000,00 tidak di lelang atau tender, dilakukan penunjukan langsung ( PL ) tentunya bagi kejaksaan negeri Batam sangat mudah menentukan siapa yang harus bertanggung jawab.
Jika kasus tahun anggaran 2020 dari awal sama dengan tahun anggaran 2018 di lidik, dan dihentikan tentunya pertany besar bagi masyarakat Batam ujar Ismail.
Sebab dari awal untuk kasus SIMRS Bp Batam tahun anggaran 2020 kita pantau, karena mereka – mereka ini masih berkuasa,dan banyak sekali issue yang kita dapat dari internal Bp Batam bahwa mereka yang bertanggung jawab kasak kusuk lobi sana sini akar kasus tersebut dihentikan, info terakhir kita dapatkan bahwa mereka sesumbar tidak akan masuk penjara, tentunya hanya kejaksaan negeri Batam yang bisa menjawab dan membuktikan sesumbar mereka untuk kasus SIMRS Bp Batam tahun anggaran 2020 pungkasnya.
MABES BHARINDO Wakaperwil Kepri dan Tim
Komentar