Jual Pupuk Bersubsidi tidak Sesuai HET, Dapat Dipidana Maksimal 5 Tahun Penjara

Nasional10403 Dilihat

Ilustrasi Pupuk Bersubsidi Pemerintah.


MABES BHARINDO.COM______***

JAKARTA – PT Pupuk Indonesia (Persero) menghimbau distributor dan pengecer atau penyalur agar menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan Pemerintah.

Perseroan pun tidak ragu untuk menindak tegas distributor dan penyalur pupuk bersubsidi yang kedapatan melakukan kecurangan harga. Sebab hal tersebut mengganggu prinsip penyaluran 6 Tepat, yakni tepat Jumlah, Waktu, Tempat, Jenis, Mutu dan Harga.

“Kami tidak segan menindak tegas para distributor dan kios-kios yang tidak menyalurkan pupuk bersubsidi dengan jujur. Sebagai sanksi Kami selaku produsen berhak mencabut izin distribusi dan penyalurannya.


RELATED POSTS : 


Kami ingatkan juga bahwa setiap tindakan penyelewengan pupuk bersubsidi dapat dijerat hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara,” kata Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia (Persero) Wijaya Laksana.

Wijaya menerangkan, penugasan penyaluran pupuk bersubsidi diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2020.

Kedua aturan tersebut menjelaskan tentang syarat, tugas dan tanggung jawab dari produsen, distributor dan penyalur atau pengecer hingga HET pupuk bersubsidi yang wajib diikuti oleh distributor dan pengecer ketika menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani.

HET yang ditetapkan oleh Pemerintah yakni Rp 1.800 per Kg untuk Urea, Rp 2.000 per Kg untuk SP-36, Rp 1.400 per Kg untuk ZA, Rp 2.300 per Kg untuk NPK, Rp 3.000 per Kg untuk NPK berformula khusus, dan Rp 500 per Kg untuk organik.

Adapun HET tersebut berlaku untuk pembelian oleh petani di kios resmi pupuk secara tunai dalam volume 50 Kg untuk pupuk jenis Urea, SP-36, ZA, dan NPK, serta 40 Kg untuk pupuk jenis organik.

“Semuanya telah diatur dengan rinci dalam Permendag dan Permentan tersebut. Bahkan pengecer pun tidak diperkenankan menjual pupuk bersubsidi dalam bentuk paket atau bundling,” ungkap Wijaya

Selain itu, Pupuk Indonesia juga menghimbau petani yang telah terdaftar dalam e-RDKK agar hanya membeli pupuk bersubsidi di kios-kios resmi. Sehingga petani bisa mendapatkan harga yang sesuai dengan HET.

Adapun beleid aturan yang menerangkan tentang keberadaan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) yang merupakan wadah koordinasi instansi terkait dalam pengawasan pupuk dan pestisida yang dibentuk oleh Gubernur pada tingkat propinsi dan oleh Bupati/Walikota untuk tingkat Kabupaten atau Kota.

Untuk itu, Pupuk Indonesia bersama sejumlah pihak terkait seperti Kementerian Pertanian, Pemerintah Daerah dan aparat hukum terus berkoordinasi melakukan pengawasan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi agar dapat sesuai aturan.

“Kami berharap dengan komitmen bersama antara Produsen pupuk, distributor, dan kios dapat bersinergi dengan baik untuk mengutamakan kepentingan petani dan kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di seluruh Negeri,” ucapnya

Selain itu, Pupuk Indonesia juga telah berkomitmen untuk tetap menjaga ketersediaan pupuk bagi sektor pertanian guna mendukung Pemerintah menjaga ketahanan pangan Nasional,

Terlebih pupuk merupakan barang strategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan Nasional,” kata Wijaya.



(Khoirul Anam)

Komentar