Mengungkap Kongkalikong Pemberian Bantuan Dinsos Batam Tahun 2018

MABES BHARINDO Kepri,Batam-Sadis,Sebanyak 540 Orang Lansia yang tidak mampu sudah ditetapkan penerima bingkisan senilai Rp.179.000.000 pada tahun 2018 Di ‘Begal’ dan di gantikan dengan bukan nama nama mereka .diduga bukan Lansia yang di ajukan oleh Gabungan Organisasi Wanita (GOW) kota Batam dan Badan kontak Majelis taklim (BKMT) Kota Batam.

Dugaan kongkalikong pemberian bingkisan kepada nama-nama yang diajukan oleh ke – 2 organisasi yang diketuai isteri pejabat penting Kota Batam, terasa kental, sebab BPK menyebutkan Kepala Dinas Sosial Kota Batam dinilai lalai melakukan pengendalian dan pengawasan atas penetapan calon penerima bantuan yang transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan

Semula dari SK Walikota No KPTS.254/HK/VIII/2018 tanggal 20 Agustus 2018 tentang penetapan masyarakat lansia tidak mampu penerima bantuan kepada 540 orang lansia. Pengadaan bingkisan yang dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kerja No 003/SPK-PSAL/BJ/VII/2018 tanggal 17 Juni 2018 sebesar Rp179.010.000.

Proses penetapan Keputusan Walikota tersebut dilakukan berdasarkan usulan nama penerima bantuan barang yang dilakukan oleh Dinas Sosial Kota Batam. Untuk itu dilakukan proses pendataan oleh petugas pendamping lansia dari 12 kecamatan dan diperoleh usulan data dari identitas lansia yang berhak menèrima bingkisan seluruhnya sebanyak 640 orang.

Namun faktanya, daftar nama penerima bantuan sebanyak 540 orang yang ditetapkan didalam Keputusan Walikota berbeda dengan data yang diperoleh dari pihak kecamatan. Sebab data resmi masyarakat lansia tidak mampu yang diajukan oleh 12 kecamatan di Batam tersebut tidak digunakan

Ternyata nama-nama lansia yang ditetapkan dalam Keputusan Walikota berasal dari data yang diajukan oleh Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kota Batam dan dari Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Kota Batam. GOW mengajukan data calon penerima bingkisan lansia tidak mampu melalui Surat Nomor 04/Sekr-GOW/Btm/VIII/2018 tanggal 3 Agustus 2018 sebanyak 329 orang. Sedangkan sisa penerima bantuan lainnya ditetapkan berdasarkan data dari BKMT yang tidak mengajukan data calon penerima

Anehnya, baru kemudian menyusul pada tanggal 25 April 2019, PPTK pengadaan bingkisan kepada masyarakat lanjut usia tidak mampu pada Dinas Sosial Kota Batam menyampaikan dokumen usulan kepada Tim BPK, yaitu surat dari BMKT Nomor 09/PD-BMKT/VIII/2018 tanggak 10 Agustus 2018 terkait pengajuan 220 nama penerima bantuan

Disinyalir banyak organisasi sosial, kemasyarakatan, dan keagamaan yang diketuai oleh Walikota Batam, dan Isteri dijadikan alat kepentingan dinasti politik*

Kaperwil Mabes Bharindo Kepri.

Komentar