Mengaku-Ngaku Sebagai Pemilik Tanah Adat, Monika Samallo Dilaporkan Balik ke Polisi

MABESBHARINDO, JAYAPURA | Kepala Suku kampung Nafri, Distrik Abepura Kota Jayapura, Provinsi Papua Cristomus Awi Wamuar menyatakan telah kecolongan atas tanah hak adatnya. Sedikitnya kata dia ada 42 hektar tanah adat miliknya yang bernama Warebu atau lebih dikenal dengan sebutan kali ular itu telah beralih ke 50 sertifikat yang dibuat oleh kantor BPN Kota Jayapura pada tanggal 16 Februari 2009 yang ditandatangani langsung oleh Kepala kantor BPN Kota Jayapura Andriyatmo.

Cristomus mengakui itu adalah perbuatan melawan hak adat dan hukum pidana dengan melakukan penyerobotan tanah hak Adatnya. Terungkapnya peristiwa itu ketika dia sedang melakukan pembersihan lahan dengan menggunakan alat berat dilokasi area tanah Adatnya yang berada dekat jembatan merah (jalur penghubung desa yang diresmikan Presiden Joko Widodo) yakni terletak di desa Holtekam Muara Tani, kota Jayapura. Bahkan Cristomus pun kaget ketika muncul pelaporan kepolisian yang dilaporkan oleh Monika Samallo di Polda Papua atas dirinya dengan tuduhan dugaan pasal 170 KUHP dan pasal 385 KUHP.

“Tuduhan Monika Samallo itu sudah saya klarifikasi dan saya patahkan melalui pernyataan resmi saya didepan penyidik bahwa tidak ada itu tuduhan seperti itu dan saya tidak ada melakukan itu seperti yang telah dituduhkan Monika Samallo kepada saya. “Ujar Cristomus.

Selidik punya selidik, tanah seluas kurang lebih 42 hektar milik Cristomus Awi Wamuar yang telah menjadi 50 sertifkat hak milik atas oranglain itu membuat dirinya harus mencari tau siapa dalang pelakunya. Hasil penelusuran advokat, dan dibantu oleh para kepala suku ternyata pengalihan tanah hak Adat miliknya dilakukan oleh eks anggota Kepolisian Polda Papua yang bernama Robby Samallo pada tahun 2008.

Merasa hak nya dikuasai marga Samallo, Cristomus Awi Wamuar mulai melakukan upaya-upaya perlawanan hukum dalam bentuk pembelaan hak atas tanah Adatnya. Sebagai pewaris hak Adat, dia juga menjelaskan soal batasan-batasan tanah miliknya yang kini dalam perkara perdata. “Tanah adat ini sudah turun temurun diwariskan dari nenek moyang suku wamuar kami. Habi Mareu beserta kedua anaknya yang bernama Nsi’re dan Nii’re kepada saya sebagai garis keturunannya yang Sah. “kata Cristomus di Jayapura, Kamis (11/11/2021).

Cristomus yang diketahui sebagai generasi ke 11 dari suku Wamuar juga meyakini bahwa tanah adat nenek moyangnya yang berbatasan langsung dengan tanah adat suku Hanuebi itu belum pernah dikuasai dan diambil alih oleh suku lain, sehingga jelas terungkap tanah adat miliknya tidak dalam status sengketa Pengadilan, serta tidak dibebani hak tanggungan dan atau bebas dari segala tuntutan hukum.

 

“Saya akan bersurat ke Presiden Joko Widodo soal ini, agar semua menjadi terang benderang bagi kami selaku pemilik Hak Adat di Jayapura, Kampung Nafri Desa Abepura, Kota Jayapura Provinsi Papua. “Ucapnya.

Cristomus meyakini hal itu karena sejarah dan catatan Adat Papua tak bisa ditukar-tukar. Keyakinan Cristomus juga diperkuat dengan isi surat pernyataan para kepala suku, diantaranya Abisai Rollo yang diakui sebagai Ondoafi Besar Skow Yambe pada tanggal 4Nopember 2020, Ondoafi Besar Tobati Enggros yang ditandatangani Herman R Hamadi pada tanggal 6 Maret 2021, pernyataan kepala suku Itaar, Zeth Itaar selaku Dewan Adat Kampung Tobati dan Kampung Enggros tertanggal 9 Maret 2021, pernyataan Ondoafi Tobati Laut tertandatangan Yacob Ireeuw pada tanggal 10 Maret 2021, serta pernyataan kepala suku Haay kampung Tobati Enggros, Sebastian B Haay yang ditandatanganinya pada tanggal 10 Maret 2021 dimana disitu tertulis ada empat (4) poin penting soal nama Roby Samallo.

Di dalam surat-surat pernyataan para kepala suku itu kembali ditegaskan keturunan Adat di kampung Tobati Enggros yang menyatakan Samuel Faro Haay bukanlah kepala suku Haay dan tidak memiliki tanah di desa Holtekam Distrik Muara Tami Kota Jayapura.

Lebih lanjut terkait nama Robby Samallo ternyata hanya diangkat anak oleh Samuel Faro Haay, bahkan Robby Samallo tidak pernah ada catatan sejarahnya diangkat menjadi kepala suku di kampung Enggros.

“Semua kepala suku ada di kampung Tobati. Jadi sudah jelas sejarah kampung Tobati dan kampung Enggros tidak pernah mengangkat kepala suku dari luar keturunan kepala suku atau Ondoafi. Adapun nama Robby Samallo sebenarnya hanya sebagai penggarap tanah adat dengan memakai nama Wa Wambi hingga diam-diam Robby menerbitkan sertifkat hak milik kepada anak-anaknya. “tulis para kepala suku di dalam surat pernyataan.

Di dalam surat-surat pernyataan para kepala suku juga tertulis dicabutnya kembali seluruh tandatangan mereka kepada Robby Samallo yang berkaitan dengan surat pelepasan tanah adat maupun surat hibah diatas tanah suku Awi Wamuar dan kepada suku-suku yang berada dibawah Keandoafian besar Tobati Enggros yang menjadi dasar diterbitkannya sertifkat maupun yang sedang proses penerbitannya oleh kantor BPN Kota Jayapura.

“Saya bisa menjamin itu, karena tanah Wa Wambi dalam bahasa Tobati Enggros adalah tanah Adat milik suku Awi Wamuar dari kampung Nafri. Saya ada surat pengakuan hak atas tanah adat yang saya miliki, jadi saya yakin 100 persen bahwa penguasaan tanah yang dilakukan oleh orang-orang yang dasarnya dari Robby Samallo tidak jelas dan tidak Sah berdasarkan hak Adat. Kenapa saya katakan itu, karena berdasarkan pelimpahan hak Adat dari Robby Samallo yang sangat jelas tidak diakui dan hanya mengaku-ngaku sebagai pemilik tanah adat suku Haay. “Jelas Cristomus.

Dengan dasar itu, Cristomus berharap persoalan yang melibatkan hak Adat, kepolisian harus lebih menghormati hukum Adat dan mengedepankan tujuan dari Presisi Polri dalam menangani konflik ditengah-tengah masyarakat Papua.

Sementara itu, kuasa hukum Cristomus Awi Wamuar, Justitia Pratama Law Firm Advocates & Legal Consultants, Jusuf S. Timisela.S.H.,M.H., mengatakan hak Adat yang menjadi kesatuan dalam hukum Adat harus diselesaikan secara Adat meski Robby Samallo telah membuat sertifkat hak milik diatas tanah adat yang bukan miliknya dan telah diterbitkan oleh BPN Kota Jayapura. “Kepolisian kita harus mampu membongkar praktik-praktik yang dilakukan oleh para mafia tanah, dimana instruksi Kapolri Jenderal. Pol. Listyo Sigit Prabowo sudah sangat tegas untuk membasmi para mafia tanah. “ucapnya ketika ditemui wartawan di Ombudsman RI pekan lalu.

Lebih rinci Jusuf menyatakan persoalan tanah Adat kliennya yang diserobot Robby Samallo harus mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah pusat, dia berharap pernyataan Kapolri membawa angin segar bagi para pemilik tanah yang Sah dan memberi efek jera bagi para pelaku mafia tanah. Bahkan dalam perkara ini, jelas terlihat di fakta-fakta persidangan Perdata yang telah berlangsung selama ini. Dia juga menyatakan sidang Perdata tersebut akan memasuki sidang reflik pada tanggal 17 November 2021 di Pengadilan Negeri Kota Jayapura.

Dalam kasus ini, Jusuf menilai ada dugaan kuat oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jayapura dan beberapa oknum Kepolisian Polda Papua yang terlibat dalam permainan dari keturunan Robby Samallo, sehingga dengan mudahnya BPN menerbitkan sertifkat hak milik tanpa melihat dan mempelajari keabsahan kepemilikan tanah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Dikabarkan, Jusuf juga telah menyuratkan kembali Ombudsman RI, Mabes Polri, Kementerian ATR/BPN, dan Presiden Joko Widodo melalui Sekretaris Negara. “Kami sudah suratkan Pemerintah Pusat, bahkan tembusan langsung ke pak Jokowi untuk meminta dicabutnya 50 sertifkat hak milik yang telah diterbitkan BPN Kota Jayapura dan atau dibatalkannya proses penerbitan sertifikat yang belum keluar atas tanah adat itu. “Paparnya.

Sebagai perlawanan dan upaya-upaya hukum yang dilakukan Jusuf demi tercapainya hak Adat, dia mengatakan telah membuat aduan pelaporan balik atas nama Monika Samallo ke Polda Papua dengan tindakpidana Pasal memberikan keterangan palsu dan dugaan pemalsuan dokumen. “Sudah kami lakukan aduan pelaporan balik ke Monika Samallo di Polda Papua, kita tunggu saja hasilnya. “kata Jusuf di depan kantor Reskrim Polda Papua, Jum’at (12/11/2021).

Kedatangan Jusuf selaku kuasa hukum Cristomus Awi Wamuar ke penyidik reskrim Polda Papua karena terkait adanya pemanggilan terhadap kliennya dengan tuduhan pasal yang beda, yakni 406 KUHP. pemangggilan kliennya itu berdasarkan Nomor S.Pgl/493/XI/RES.1.10/2021/Ditreskrimum untuk menghadap Ipda Taufik dan Bripka Indra Padro. Cristomus kata Jusuf dipanggil untuk pemeriksaannya sebagai tersangka tindakpidana Pasal 406 KUHP. dia menilai cara-cara penyidik tidak mengggambarkan kenetralan dan presisi hukum yang baik terhadap kasus ini.

“Kok bisa penyidik langsung menetapkan klien kami sebagai tersangka pasal 406 KUHP, sedangkan aduan awal Monika Samollo adalah tuduhan pasal170 dan 385 KUHP. ada apa dengan penyidik Polda Papua ini? Jika ingin menambah Pasal atau merubah pasal dari laporan sebelumnya yang dilakukan oleh Monika Samallo, harusnya penyidik melihat beberapa aspek, bahwa perdata yang kami ajukan sedang berproses sidang, dan jika memang Pidana nya ingin diganti pasal yang semula dari 170 KUHP dan pasal 385 KUHP menjadi pasal 406 KUHP, terlebih dahulu penyidik harus menyetop atau meng SP3 kan laporan Kepolisian Monika Samallo terhadap klien kami sebelumnya. “ungkap Jusuf.

Terpisah, Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof. Dr. Mudzakir, SH.,MH., menanggapi persoalan hukum yang dialami Cristomus Awi Wamuar. Dia mengulas proses pidana yang terjadi oleh Cristomus harus di stop sebelum status hukum Perdatanya selesai. “Kalau ada perkara perdata dan ada perkara Pidana dimana keduanya sedang berjalan, maka Pidana nya wajib dihentikan terlebih dulu sampai adanya putusan Perdata. “jelas Mudzakir saat di konfirmasi pendapatnya melalui selullar pribadinya, Jum’at (12/11/2021) siang.

Perkara Pidana yang dipaksakan oleh penyidik dengan memberikan Pasal baru terhadap Cristomus Awi Wamuar merupakan langkah yang keliru. Dia menanggapi persoalan Perdata harus di dahulukan jika Pidana itu tergantung pada perkara Perdata. Bahkan Mudzakir menyarankan perlunya Pra Pradilan jika penyidik tetap memaksakan Perkara Pidana tersebut berlanjut.

“Persoalan tanah harus jeli dalam memandang dari berbagai sudut hukum untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka. Karena memaksakan Pidana dalam perkara Perdata yang sedang berjalan itu sangat tidak dibenarkan, Penyidik seharusnya menstop atau meng-SP3 kan laporan dari si pelapor. “pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar