MabesBharindo l Ngawi – Mendasar evaluasi pelaksanaan Surat Edaran Bupati Ngawi Nomor 065/02.35/404.011/2021 tanggal 9 Pebruari 2021 tentang Perpanjangan PPKM ( Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ) Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid 19 Di Kabupaten Ngawi, serta dalam rangka recovery ekonomi untuk menggerakkan roda perekonomian di Kabupaten Ngawi.
Bupati Ngawi H.Ony Anwar Harsono, ST.MH, membuka dan memperbolehkan Pasar Hewan di Kab Ngawi di buka kembali dengan mengeluarkan Surat Nomor 510/03.384/404.108/2001 tertanggal 8 Maret 2021, yang ditujukan kepada Kepala DPPTK dan Camat se- Kabupaten Ngawi, tentang di bukanya kembali Pasar Hewan di seluruh wilayah Kabupaten Ngawi.
Dengan keluarnya surat tersebut maka Surat Edaran Bupati Ngawi nomor : 510/01.148/ 404.108/2021 tanggal 18 Januari 2021 tentang penutupan pasar hewan di seluruh Kab Ngawi dicabut , dan seluruh pasar hewan dibuka kembali dengan mematuhi protokol kesehatan yang lebih ketat terhitung mulai tanggal 9 Maret 2021.
Harapan Warga Ngawi bukan hanya pasar Hewan saja yang di buka , tetapi semua tempat wisata dibuka dan kegiatan sosial budaya diharapkan bisa kembali seperti semula. (Agus & Alex)
Komentar