Melanggar Prokes, Kerumunan Pemancing Ikan Dibubarkan Kapolsek Nagrak

Uncategorized271 Dilihat

Wartawan Dudi Surahman

SUKABUMI. Karena terbukti melanggar protokol kesehatan (prokes), kerumunan para pemancing dibubarkan oleh Kapolsek Nagrak, Polres Sukabumi AKP Deden Sulaeman, S.H., M.H dan jajaran. Kepada para pemancing dan pemilik tempat pemancingan, Kapolsek minta untuk membubarkan diri guna mencegah penyebaran Virus Corona.

Lokasi pemancingan yang dibubarkan Kapolsek Nagrak dan jajarannya itu terletak di di Kampung Leuwi Keris RT 003 RW 009 Desa Ciambar, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi.

Selain Kapolsek beserta anggota, di lokasi kegiatan pembubaran kerumunan itu tampak hadir antara lain Sekmat Ciambar dan para petugas PPKM Darurat dari Desa dan Kecamatan Ciambar.

“Pembubaran kerumunan ini bertujuan untuk menegakkan amanat PPKM Darurat guna menekan penyebaran Virus Corona. Semua pihak harus mentaati protokol kesehatan agar kita bisa cepat terhindar dari bahaya Covid-19,” kata AKP Deden Sulaeman kepada wartawan di tengah pembubaran kerumunan pemancing, Selasa (13/7/2021).

Di tempat pemancingan, Kapolsek dan Sekmat Ciambar juga menyampaikan imbauan 5M. Kepada semua pemancing dan masyarakat yang ada di sekitar, Kapolsek meminta agar mereka menahan diri tidak melakukan kegiatan berkerumun apalagi disertai pelanggaran prokes seperti tidak memakai masker.

Sementara kepada pemilik pemancingan, Kapolsek meminta agar mereka menutup usahanya sementara waktu selama PPKM Darurat berjalan. (*)

 

Komentar