Mekanisme Perizinan Atau Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI NO 60 Tahun 2017

MABES BHARINDO Oku Selatan-Kasat Intelkam Polres OKU Selatan IPTU ANDI BINTORO,SH menghimbau kepada peserta rapat diantaranya yang hadir Partai Politik di Kab.OKU Selatan, Pihak Bawaslu Kab.OKU Selatan maupun instansi terkait dipemerintahan daerah Kab.OKU Selatan juga hadir. rangka bersama yg diadakan Pihak KPU Kab.OKU selatan dengan mensosialisasikan prihal perijinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat yang dikeluarkan oleh Pihak Kepolisian sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI No.60 tahun 2017 ( tentang Mekanisme Perijinan Kegiatan Masyarakat ).

Pada kesempatan tersebut 21/12/22 Kasat Intelkam mengajak semua elemen baik Unsur Pemerintahan, penyelenggara Pemilu, Pengawas Pemilu,Peserta Pemilu yq itu Parpol untuk bersama menjaga situasi Kamtibmas diwilayah Kab.OKU Selatan.

Tahapan Pemilu serentak thn 2024 yang saat ini telah masuk pada tahapan di KPU Kab.OKUS yaitu Penerimaan petugas PPS , dan untuk Panwaslu Kab.OKUS yaitu selesai penerimaan Panwas tingkat Kecamatan, tahapan verifikasi dan penetapan Parpol peserta Pemilu 2024.
Karenanya diharapkan peran serta aktif apabila akan melaksanakan kegiatan atau acara besar wajin membuat surar pemberitahuan kegiatan yang nantinya dari pihak Polres OKU Selatan melalui Sat Intelkam Polres OKUS akan meneliti dan mengarahkan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan perijinan dari Pihak Polri apabila dari hasil penelitian merupakan kegiatan yg akan mengundang khalayak ramai.

Ditambahkan kepada pemohon perijinan sesuai ketentuan bahwa minimal 14 hari sebelum pelaksanaan harus sudah mengirimkan surat pemberitauan kepada Polres OKUS .pungkas Andi (KY)

Komentar