JUNI 14, 2022
Media Mabes Bharindo Sukabumi
Peristiwa yang tak sewajar nya yang di alami seorang Jurnal sukabumi.com, Ilham Nugraha. Ia dipukuli orang tidak dikenal saat menjalankan tugas di Palabuhanratu, Senin (13/6/2022).
Informasi yang dihimpun, Ilham bersama rekan wartawan lainnya saat itu sedang menghimpun informasi penanganan korban kecelakaan di RSUD Palabuhanratu.
Seperti diketahui, telah terjadi kecelakaan pengendara sepeda motor jatuh ke Sungai Cimandiri di lokasi renovasi Jembatan Bagbagan.
Ilham sedang ngambil gambar tiba-tiba ada orang yang melakukan provokasi dan dia berkata enggak boleh ambil gambar, sambil menyeret saya keluar,” kata Ilham.
Tidak hanya itu, Ilham juga di paksa untuk mengahapus foto dan video di ponselnya. Sehingga Ilham berada di depan, di luar gedung rumah sakit, belasan orang terprovokasi memukuli ilham membabi buta.
Begitu banyak orang yang mukulin saya. Itu kan posisinya lagi rame juga, banyak orang di depan rumah sakit,” tutur Ilham kepada awak media mabes bharindo,
Dengan kejadian ini Ilham bersama rekan media melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
Laporan diterima di Polres Sukabumi dengan nomor STBL/602/VI/2022/SPKT/Polres Sukabumi/Polda Jawa Barat.
Secara terpisah, Pemimpin Redaksi Jurnalsukabumi.com, Ujang Herlan, menyayangkan atas terjadinya peristiwa ini.
Saya mengecam keras berbagai bentuk kekerasan terhadap wartawan. Sakitnya lagi, ilham merupakan reporter kami yang bertugas di Palabuhanratu,” kata Ujang.
Ujang bersama unsur pimpinan jurnalsukabumi.com mendatangi Mapolres Sukabumi. Ia ingin memastikan polisi menangani kasus ini secara profesional.
“Kami datang didampingi rekan-rekan jurnalis lainnya. Termasuk dari IJTI dan PWI,” tutur Ujang.
Ia menekankan jurnalis adalah profesi yang dilindungi undang-undang. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, juga tertuang aturan mengenai sanksi bagi siapa saja yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan pekerjaan wartawan.
“Ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) ancamannya dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” ucapnya.
Seperti diketahui, kecelakaan terjadi di lokasi proyek perbaikan Jembatan Bagbagan. Sebanyak tiga orang, satu diantaranya anak-anak, jatuh tercebur ke Sungai Cimandiri yang berada di bawah jembatan.
reporter : Herlan
Komentar