Mabes bharindo.com|Lombok Timur,WANASABA.Nusa Tenggara Barat.Senin (16/08/2021) tepat pukul 15.45 wita, bertempat di Dusun Karang Anyar Timuk Desa Mamben Lauk Kecamatan Wanasaba Kabupaten Lombok timur.
Kejadian berawal dari saksi Mutiah Hastuni (ibu kandung korban) melaksanakan sholat ashar dan meninggalkan anaknya atau korban yang bernama Rani bermain sendirian di samping rumahnya sedangkan saksi Zihab Alias Bapak Dapa (bapak kandung korban) waktu itu sedang beristirahat di dalam rumah dan setelah saksi Mutiah Hastuni (Ibu kandung korban) selesai melaksanakan sholat ashar dan kemudian saksi Mutiah Hastuni (ibu kandung korban) langsung mencari anaknya yang bermain tersebut akan tetapi anaknya tidak di temukan selanjutnya saksi Mutiah Hastuni (ibu kandung korban) lanjut mencarinya di depan rumahnya dan di temukan anaknya sedang terapung (tenggelam) di dalam kolam ikan yang berukuran 2×4 cm dengan kedalam 45 cm yang berada di bawah teras rumahnya dengan seketika saksi Mutiah Hastuni (ibu kandung korban) berteriak minta tolong dan kemudian saksi Marzuki dan saksi Maslahudin datang membantu saksi Mutiah Hastuni (ibu kandung korban) yang mengangkat anaknya atau korban yang tenggelam di dalam kolam tersebut kemudian korban di bawa lari ke Puskesmas Wanasaba untuk di rawat akan tetapi nyawa korban tidak dapat di selamatkan.
Adapun kejadian terhadap korban pihak keluarga menerima dan tidak keberatan serta tidak akan melakukan tuntutan hukum secara pidana maupun perdata karena kejadian tersebut di anggap suatu musibah.
Selanjutnya jenazah korban dibawa pulang kerumahnya dari Puskesmas Wanasaba oleh kedua orang tuanx serta keluarganya menuju kediamannya yang beralamat di Dusun Karang Anyar timuk Desa Mamben Lauk Kec. Wanasaba Kab. Lotim, untuk dimakamkan.
Pihak keluarga menolak / tidak mau untuk dilakukan otopsi terhadap jenazah untuk mengetahui sebab-sebab meninggalnya korban dan bersedia membuat surat penolakan otopsi.
Komentar