Masuki Zona Hijau, Kecamatan Pademangan Kini Sasar Vaksinasi Anak

MABESBHARINDO, JAKARTA | Puluhan anak usia enam sampai sebelas tahun di Kecamatan Pademangan mulai divaksinasi, Selasa (14/12). Hal ini menyusul telah tercapainya zona kuning vaksinasi atau lebih dari tujuh puluh persen vaksinasi pada kategori remaja, dewasa dan lanjut usia (lansia).

Camat Pademangan, Didit Mulyadi mengatakan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pademangan Timur ditunjuk sebagai lokasi vaksinasi perdana bagi anak usia enam sampai sebelas tahun yang digelar serentak se-Indonesia. Dari target kuota lima puluh peserta, vaksinasi nyatanya diikuti 83 pendaftar yang keseluruhannya merupakan siswa SDN Pademangan Timur 05.

“Alhamdulillah vaksinasi perdana bagi anak usia enam sampai sebelas tahun di SDN Pademangan Timur 05 ini diikuti 83 pendaftar dari target awal lima puluh peserta,” kata Didit Mulyadi saat ditemui di SDN Pademangan Timur 05, Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (14/12).

Dijelaskannya, vaksinasi pada anak usia enam sampai sebelas tahun ini menyusul tercapainya zona kuning sekitar 79,40 persen atau berjumlah 135.923 orang divaksinasi kategori remaja, dewasa, dan lansia.

Dengan hadirnya kebijakan baru vaksinasi anak ini, diharapkan kekebalan imunitas komunal atau herd immunity terhadap Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kecamatan Pademangan semakin meningkat.

“Yang pasti vaksinasi anak ini merupakan kolaborasi bersama banyak pihak seperti dari Puskesmas Kecamatan Pademangan dan Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Kota Administrasi Jakarta Utara. Begitu pun kolaborasi bersama unsur masyarakat lainnya yang didukung masyarakat,” jelasnya.

Di lokasi yang sama, Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Kota Administrasi Jakarta Utara, Sri Rahayu Asih Subekti menerangkan vaksinasi anak usia enam sampai sebelas tahun perdana di wilayah tugasnya ini digelar di tiga lokasi yakni SDN Pademangan Timur 05, SDN Pejagalan 01, dan SDN Kebon Bawang 01. Ketiga lokasi itu menargetkan 200 siswa divaksinasi.

“Vaksinasi ini tidak menjadi kewajiban tapi hak dari setiap siswa. Artinya tidak ada unsur paksaan dan direkomendasikan sesuai izin dari orang tua siswa,” tutupnya.

(Win).

Komentar