Mabes bharindo.com | Sumbawa Besar -NTB,Personel Sat Resnarkoba Polres Sumbawa kembali menggeledah kamar kos pelaku kasus narkoba berinisial MRS alias Boris yang beralamat di Perumahan Panto Daeng Kelurahan Brang Bara Kecamatan Sumbawa Kabupaten Sumbawa, Rabu (08/09/21) pukul 13.00 wita.
Kasat Narkoba Iptu Masdidin SH., saat dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Sumbawa Akp Sumardi S.Sos menerangkan penggeledahan tersebut berdasarkan informasi yang didapat dari pemeriksaan awal dan pengembangan kasus pelaku MRS.
“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut kami berhasil memperoleh informasi bahwa pelaku masih menyembunyikan beberapa poket sabu di dalam kamar kosnya” Jelas Kasi Humas.
Bermodalkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian menuju kos milik pelaku untuk dilakukan penggeledahan kamar kos tersebut. Dan pada saat dilakukan penggeledahan kamar kost milik pelaku, Polisi menemukan 8 ( delapan ) poket narkotika diduga jenis sabu yang disimpan di dalam boneka yang di bungkus di dalam plastik warna hitam.
Selanjutnya barang bukti tersebut berupa 8 poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,00 gram, 1 lembar klip obat transparan dan 1 buah boneka warna coklat dibawa ke Mapolres Sumbawa. Dan saat dilakukan interogasi kepada pelaku MRS alias Boris yang telah di tahan sebelumnya pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya yang di simpan didalam boneka yang ada di kamar kost miliknya.
Atas penggeledahan tersebut, Sat Resnarkoba Polres Sumbawa berhasil mengumpulkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 9 poket dengan berat total 3,36 gram.
Sebelumnya pelaku MRS alias boris diringkus oleh Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sumbawa di kamar kos miliknya pada hari Jum’at tanggal 3 September 2021 pada Pukul 10.00 Wita, pelaku di ringkus berdasarkan laporan masyarakat bahwa di kamar kos pelaku kerap di jadikan tempat transksi dan juga pesta narkotika.
“Saat ini kami akan lakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terkait asal muasal barang haram tersebut diperoleh pelaku” pungkas Kasi Humas.
Komentar