MASA LARANGAN MUDIK, VOLUME KENDARAAN DI BATANG TURUN 40 PERSEN

Daerah, TNI & Polri536 Dilihat

MabesBharindo Jateng, Batang – Volume kendaraan yang melintasi jalur pantura Batang maupun Tol Semarang-Batang mengalami penurunan sebesar 40% di masa larangan mudik lebaran.

Hal ini terlihat di rest area KM 379 A Batang-Semarang. Jika sebelumnya jalur tersebut mengalami peningkatan volume kendaraan, namun setelah Satlantas Polres Batang bersama personel gabungan melakukan operasi secara berjenjang, tentang imbauan larangan mudik mulai 12-25 April, volume kendaraan menurun.

Kasat Lantas Polres Batang, AKP Adis Dani Garta mengatakan, di beberapa kantong-kantong parkir di rest area hampir seluruhnya tidak terlalu padat.

“Dominasi kendaraan yang melintas, hanya kendaraan-kendaraan besar yang mengangkut barang,” katanya, saat meninjau pelayanan tes antigen gratis, di rest area KM 379 A, Tol Batang – Semarang, Jumat (7/5/2021).

Ia menegaskan, untuk mengantisipasi pendatang yang nekat mudik, personel gabungan sudah melakukan penyekatan di beberapa titik di perbatasan menuju Brebes hingga Pemalang.

“Sistem pemeriksaan kami mulai memeriksa kartu identitas, seperti KTP, SIKPM, STNK dan kelengkapan persyaratan melakukan perjalanan antar kota – antar provinsi,” bebernya.

Lebih lanjut dia menerangkan, apabila ditemukan pengendara dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dari luar Jawa Tengah, namun saat dilakukan pemeriksaan dapat menunjukkan surat tugas dari intansi atau tempatnya bertugas, tetap dilakukan pengecekan lebih intensif.

“Jangan sampai dengan surat mereka bisa mengelabui petugas. Kalaupun suratnya betul dan jawaban dari kantornya memang pegawai tersebut diperlukan bertugas ke luar daerah, kami akan persilakan melanjutkan perjalanan, namun jika sebaliknya pengendara diminta untuk putar balik arah,” tegasnya.

Ia menambahkan, sebelum dilakukannya pengetatan, kondisi lalu lintas cukup padat. Banyak pengendara yang melakukan perjalanan ke Jawa Tengah lebih awal.

“Kami upayakan saat Operasi Keselamatan Lalu Lintas beberapa waktu lalu, pengendara diimbau beristirahat di rest area KM 379 A, khususnya dari arah Barat ke Timur,” terangnya.

Sedangkan bagi pengendara roda dua, petugas melakukan pengetatan di Pos Pengamanan Luwes. Jika tidak bisa menunjukkan surat izin melakukan perjalanan luar daerah, tetap dilakukan putar balik arah.

Ia mengharapkan, masyarakat memahami bahwa saat pandemi COVID-19, tidak perlu melakukan perjalanan ke luar daerah.
“Mudah-mudahan tidak ada puncak arus mudik. Perkiraan puncak arus mudik pada H-2,” tandasnya.

Komentar