Mantan Kades Ungkal Dilaporkan Atas Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah Ratusan Juta Rupiah

Uncategorized2053 Dilihat

Mabesbharindo.com

Sumedang – Dunia hukum di Kabupaten Sumedang kembali diguncang dengan kabar mengejutkan. Adis Wanjaya, mantan Kepala Desa Ungkal, Kecamatan Conggeang, resmi dilaporkan oleh salah seorang warga, Dahri Herdiana, ke Polres Sumedang atas dugaan penipuan dalam transaksi jual beli tanah senilai ratusan juta rupiah.

“Saya mengadukan laporan ke Polres Sumedang tentang dugaan penipuan sebesar Rp40 juta. Kejadian tersebut berlangsung pada 25 Agustus 2017 sekitar pukul 11.00 WIB, di Makam Keramat Desa Ungkal, Kecamatan Conggeang, dan diduga melibatkan mantan Kades Adis Wanjaya,” ungkap Dahri kepada awak media, Selasa (13/5/2025).

Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dan kini tengah dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Dalam keterangannya, Dahri mengaku mengalami kerugian puluhan juta rupiah akibat dugaan manipulasi dokumen serta pemalsuan surat jual beli tanah.

Dahri mengisahkan, kasus ini bermula pada tahun 2016 saat dirinya membeli sebidang tanah seluas 11.914 meter persegi (sekitar 851 bata) di Desa Ungkal. Transaksi dilakukan melalui perantara bernama Tatang (almarhum), yang mengklaim bahwa tanah tersebut milik keluarganya, dilengkapi dokumen SPPT PBB atas nama Marsah dengan nomor: 32.13.130.007.015.006.0.

“Saya menyerahkan uang sebesar Rp125 juta kepada Tatang, dibuktikan dengan kwitansi. Namun, dokumen tersebut kini hilang, termasuk SPPT yang sempat diserahkan kepada saya,” jelasnya.

Setahun kemudian, pada 2017, Tatang meninggal dunia. Dahri pun melanjutkan pengurusan tanah ke pihak desa dan mendapati bahwa pembayaran senilai Rp125 juta ternyata belum sepenuhnya diterima pemilik tanah. Tersisa kekurangan sebesar Rp40 juta.

“Untuk menutupi kekurangan itu, saya menyerahkan uang tambahan Rp40 juta secara langsung kepada Adis Wanjaya, ,” lanjut Dahri.

Dari transaksi itu, dibuatlah Surat Pernyataan Jual Beli Tanah (Warkah Tanah), di mana Adis Wanjaya bertindak sebagai kuasa jual dari pihak yang disebut sebagai pemilik sah, H. Imam. Namun kemudian, Dahri mendapati adanya perubahan mencurigakan dalam dokumen tersebut.

Luas tanah yang semula 11.914 m² (851 bata) berubah menjadi 7.742 m² (553 bata), dan nomor SPPT juga berubah menjadi: 32.13.130.007.015.009.0 — berbeda dari nomor awal yang diberikan Tatang.

Kecurigaan semakin menguat ketika Dahri mencoba membayar pajak tanah melalui Bank BJB Ujungjaya, namun nomor SPPT baru tersebut tidak terdaftar. Untuk menyelesaikan masalah itu, pada 12 November 2020, Dahri memberikan kuasa kepada seseorang bernama Aan Suhanda untuk mengurus SPPT tersebut.

Namun, Dahri merasa dikelabui. Ia diminta menandatangani dokumen yang disebut hanya untuk keperluan administrasi pajak. “Ternyata halaman pertama dokumen tersebut diubah menjadi pernyataan bahwa saya telah menjual tanah itu kepada Aan, dengan luas dan nomor SPPT yang juga sudah berubah,” katanya.

“Saya disuruh tanda tangan di halaman dua Surat Pernyataan Jual Beli Tanah, katanya untuk pengurusan SPPT PBB. Tapi ternyata halaman satu diubah menjadi pernyataan bahwa saya telah menjual tanah itu kepada Aan,” pungkas Dahri.

Hingga berita ini diterbitkan, baik Adis Wanjaya maupun Aan Suhanda belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penipuan dan perampasan tanah tersebut.

Tim red

Komentar