Mandor Buruh Tangkap Ikan di Periksa Polres Pelabuhan Belawan

Hukum & Kriminal393 Dilihat

mabesbharindo.com_medan.sumut

        Protes Buruh tangkap Ikan Gudang Kelong PT. Belawan Samudera Abadi (BSA) Gabion yang dipecat sepihak oleh oknum Toke Tangkap Ikan yg bernama Aci mendapat respon mengejutkan, bukannya menyelesaikan perselisihan Pemutusan Hak Kerja (PHK) kepada belasan buruh tangkap ikan yang dipecat sepihak ke Disnaker Medan, Pihak Perusahaan PT BSA justru melaporkan mandor tangkap ikan, D. Simbolon ke Polres Pelabuhan Belawan.

        Ironisnya,D. Simbolon dilaporkan pihak Perusahaan PT BSA berdasarkan isi berita yang tayang di beberapa media online dengan tuduhan dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik pada undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi elektronik ke Unit II Ekonomi Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan.

        “Saya dilaporkan karena pemberitaan di media dalam memberikan keterangan kepada wartawan tentang permasalahan saya dan anggota pekerja yang dipecat” ujar D. Simbolon, Selasa (7/3/23).

        Eks Mandor Buruh Tangkap Ikan itu, datang Ke Mako Polres Pelabuhan Belawan didampingi dua pengacaranya memenuhi undangan klarifikasi Penyidik unit II Ekonomi Satreskrim Polres Belawan, dalam undangan wawancara klarifikasi perkara Nomor: 8/962/II/Res.25/2023/Reskrim dengan rujukan laporan Polisi Nomor: LP/B/86/ll/2023/SPKT Pel. Blwn/Polda Sumut, pada tanggal 04 Februari 2023 atas nama Pelapor Liauw Edi Sud.

D. Simbolon bersama kuasa hukumnya tampak memasuki ruang penyidik Reskrim Polres pelabuhan Belawan dan
setelah kurang 8 jam pemeriksaan wawancara, D Simbolon melalui kuasa hukumnya Subhan Amnan S.H M.Kn dan Reward Situmorang S.H M.Kn memberi keterangan persnya kepada wartawan yang sejak pagi sudah menunggu.

Dihadapan wartawan, Subhan Amnan S.H M.Kn menyampaikan bahwa Klian nya sudah memberikan keterangan tentang permasalahan pemecatan sepihak Delson Simbolon dkk dihadapan penyidik. Dan apa yang dituduhkan kepada Delsan Simbolon tidak dapat dibuktikan sebagai perbuatan melawan hukum melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik sebagaimana di prasangkakan pihak perusahaan PT BSA kepadanya.

        Hasilnya Dikatakan Subhan, penyidik menyarankan pihaknya berkoordinasi dan mengajukan surat permohonan kepada Kapolres Pelabuhan Belawan untuk membuka jalur mediasi kedua belah pihak dalam upaya penyelesaian permasalahan yang dialami Delsan Simbolon dan kawan- kawan.

” Penyidik menyarankan kita untuk menyurati Kapolres Pelabuhan Belawan dan Kasatreskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk meminta jalur Restoratif Justice dan untuk mediasi mendapatkan hak- hak pekerja sebagaimana tuntutan pekerja Delson dan Kawan-kawan ” kata Subhan.

        Kemudian Reward Situmorang S.H M.Kn menambahkan akan melihat hasil kedepannya, dan dengan kejadian laporan yang diterima Delson simbolon namun tak dapat dibuktikan maka diharapkan menjadi jalan baik penyelesaian masalah kedua belah pihak dalam mendapatkan hak pekerja dan tuntutan para pekerja.

“Sudah sepantasnya pekerja mendapat haknya nanti akan kita lihat kedepannya semoga Kapolres Pelabuhan Belawan menanggapi permasalahan ini dan para pekerja juga mendapatkan haknya” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon, SH., MH saat dihubungi wartawan belum memberikan tanggapan terkait buruh tangkap ikan yang dilaporkan pengusaha PT. BSA atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.

AKBP Josua terlihat pergi meninggalkan ruangannya tanpa memberikan kesempatan wartawan melakukan wawancara.

(Lidia/tim)

Komentar