Manajer Purchasing Gelapkan Rp 362 Juta, Ditangkap di Rest Area Tol Jagorawi

Hukum & Kriminal228 Dilihat

Jakarta,mabesbharindo com, 

Jakarta Pusat – Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang menangkap seorang manajer purchasing berinisial Q.A. (39) atas kasus penggelapan dalam jabatan. Pelaku ditangkap di Rest Area KM 45 Tol Jagorawi, Bogor, pada Minggu (9/3/2025) dini hari setelah buron selama beberapa bulan.

Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya SP Sembiring, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan Polisi yang dibuat pada 26 September 2024. Q.A., yang bekerja sebagai Manajer Purchasing di CV Lebih Baik Dari Citra, ditugaskan untuk membeli 70 unit AC bagi FTL Gym (Jakarta – Bandung) dengan anggaran Rp 508 juta.

Namun, Q.A. memalsukan tiga invoice pembelian AC atas nama PT SJ-Indonesia dan mengarahkan pembayaran ke rekening BCA atas nama istrinya, A.T. Setelah perusahaan mentransfer uang, pelaku hanya membeli 20 unit AC senilai Rp 146 juta untuk FTL Gym Pasir Koja, sedangkan sisanya Rp 362,45 juta dibawa kabur.

“Setelah menerima dana, pelaku melarikan diri dan sempat berpindah-pindah tempat tinggal. Uang hasil kejahatan dipakai untuk kebutuhan pribadi,” ujar AKBP Aditya SP Sembiring, Minggu (9/3/2025).

Sejak November 2024, polisi melakukan pencarian di Depok dan Sukabumi, tetapi pelaku tidak ditemukan. Hingga akhirnya, penyidik mendapat informasi bahwa Q.A. bekerja dan tinggal di Cikupa, Tangerang. Tim Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang, dipimpin Kompol Martua Malau, membuntuti pelaku dan menangkapnya di Rest Area KM 45 Tol Jagorawi.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini:
– Surat pemesanan AC dari CV Lebih Baik Dari Citra ke PT SJ-Indonesia.
– Invoice pembelian AC dari PT SJ-Indonesia (diduga palsu).
– Surat pernyataan dari PT SJ-Indonesia dengan rekening BCA atas nama A.T.
– Mutasi rekening BCA nomor 3010330130 atas nama CV Lebih Baik Dari Citra.
– Surat Perjanjian Kerja antara PT Lebih Cepat Dari Cahaya dengan Q.A.
– Slip gaji dan CV atas nama Q.A.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa Q.A. dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Kami mengingatkan perusahaan untuk lebih berhati-hati terhadap potensi kejahatan dari orang dalam. Jika menemukan indikasi pelanggaran hukum, segera laporkan kepada pihak berwajib,” tegas Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.

Saat ini, Q.A. ditahan di Polsek Metro Tanah Abang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Komentar