Mabes Bharindo Jawa Barat
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Warungkiara Kurnia Panji Pamekas,A.Md.IP.S.H.,telah menerima ancaman dan ajakan transaksi berupa permintaan uang dalam rangka “penyelesaian damai” dari RH (33) oknum yang mengaku sebagai bagian dari kelompok yang akan melakukan demonstrasi di depan Lembaga Pemasyarakatan Warungkiara.


Adv.Lilik Adi Gunawan memaparkan kronologi terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHPidana dan atau Pasal 310 KUHPidana dan atau Pasal 311KUHPidana di Cafe Sudut Desa Sukabumi yang terjadi pada Rabu 10 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.


“Sebaliknya, apabila tidak dipenuhi, demonstrasi akan tetap dilaksanakan dengan membawa isu-isu negatif yang dapat merusak nama baik dan reputasi Klien kami selaku pejabat negara.” tegas Penasehat Hukum Kalapas Kelas II A Warungkiara.
Adv. Lilik Adi Gunawan,S.H., memaparkan bahwa perbuatan ini merupakan bentuk pemerasan berencana yang dilakukan dengan cara mengancam akan melakukan demonstrasi massal dan menyebarkan isu negatif yang dapat merusak kehormatan dan martabat Klien kami, faktanya tidak ada unjuk rasa.
“Ancaman tersebut disertai dengan tekanan psikologis dan penggunaan massa sebagai instrumen intimidasi.” tegas Adv.Lilik Adi Gunawan,S.H


DUGAAN TINDAK PIDANA FITNAH DAN PENCEMARAN NAMA BAIK
Bahwa kelompok yang menamakan diri sebagai kelompok pendemo telah menyebarkan berbagai materi berupa spanduk, poster, gambar, tulisan, dan orasi yang berisi tuduhan sepihak tanpa bukti yang sah terhadap Klien kami selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Warungkiara.
Bahwa tuduhan-tuduhan yang disebarkan tersebut meliputi, namun tidak terbatas pada:
• Tuduhan penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan tugas sebagai Kepala Lapas;
• Tuduhan praktik pungutan liar (pungli) terhadap warga binaan atau pihak lain;
• Tuduhan pelanggaran Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL);
• Tuduhan kelemahan dalam sistem pengawasan terhadap narapidana;
• Tuduhan tindak pidana lainnya yang berkaitan dengan jual beli barang haram (AMDAL dan IPAL atas limbah ternak sapi);
• Tuduhan-tuduhan lainnya yang tidak pernah terbukti secara hukum dan tidak memiliki dasar fakta maupun landasan hukum yang sah.
Bahwa konten-konten yang disebarkan baik secara fisik maupun digital oleh kelompok tersebut telah jelas-jelas mengarah pada:
• Pencemaran nama baik terhadap Klien kami selaku pejabat negara;
• Fitnah dengan menyebarkan tuduhan yang tidak benar dan tidak berdasar;
• Serangan terhadap kehormatan dan martabat Klien kami selaku pejabat publik;
Reforter Herlan








Komentar