Mampu Proses Perizinan PBG Selama 17 Menit, Mendagri Apresiasi Pemprov DKI Jakarta

Mabesbharindo.com

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengapresiasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang mampu meningkatkan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara andal. Pasalnya, berdasarkan pantauan langsung di Mal Pelayanan Publik (MPP) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Senin (20/1/2025), proses pelayanan PBG dapat berlangsung selama 17 menit 31 detik.

 

Ini [dari target awal dapat diselesaikan dalam waktu] 30 menit, faktanya sekarang [dapat diselesaikan dalam waktu] 17 menit 31 detik. Ini bagi teman-teman kepala daerah yang lain mudah-mudahan bisa terpacu termotivasi DKI,” ujar Mendagri saat melakukan Kunjungan Kerja bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait ke MPP DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta.

Mendagri berharap, kiprah tersebut dapat ditiru oleh daerah lainnya di Indonesia. Dirinya berpesan agar daerah mampu memproses perizinan PBG dalam waktu cepat, atau setidaknya paling lambat selama 10 hari kerja. Menurut Mendagri, optimalnya layanan PBG akan membantu pengembang dan juga masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Ini sangat membantu percepatan proses pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Ini adalah ibadah kita kepada Tuhan, kepada Tuhan Yang Maha Kuasa ibadah kita dan darma bakti kita kepada masyarakat yang membutuhkan,” imbuhnya.

Dirinya menjelaskan, program pembangunan rumah merupakan salah satu program unggulan pemerintah. Menurutnya, penyediaan rumah merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Oleh karena itulah, pemerintah melalui Kementerian PKP terus mendorong penyediaan 3 juta rumah untuk kalangan MBR.

Dalam upaya mendukung program tersebut, diperlukan proses perizinan yang cepat. Mendagri menjelaskan, program penyediaan 3 juta rumah dikhususkan kepada kalangan MBR. Selama ini, kata dia, banyak yang salah memahami kebijakan tersebut. Dirinya menegaskan, untuk masyarakat mampu tetap dikenai biaya retribusi sebagaimana ketentuan yang diberlakukan.

“[Biaya] PBG dinolkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, MBR dalam bahasa undang-undangnya. Siapa itu MBR? Jadi sekali lagi bukan untuk semua. Hanya untuk MBR, masyarakat berpenghasilan rendah,” tandas Mendagri.

Sebagai informasi, dalam kunjungan tersebut, Mendagri bersama Menteri PKP menyerahkan secara simbolis sertifikat perizinan PBG kepada masyarakat setempat. Seluruh hadirin tampak gembira atas optimalnya pelayanan PBG di MPP DPMPTSP DKI Jakarta.

Puspen Kemendagri

Komentar