Maling Berkedok Polisi : Hati Hati Terhadap Warga Karena Banyaknya Kejadian Segelintir Yang Mengatas Namakan Oknum Polisi

Daerah402 Dilihat

Sukabumi- Pelaku Pencurian dengan kekerasan ditangkap kepolisian sektor Ciemas Kabupaten Sukabumi. Pelaku yang berjumlah 3 orang tersebut melakukan modusnya dengan mengaku sebagai anggota kepolisian

Menurut informasi yang berhasil dihimpun Awak media, pencurian dan kekerasan yang dilakukan pelaku terjadi di Kampung Babakan Jati Desa Mekarsakti Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi sekitar pukul 24:30 Wib.

Korban yang bernama Ahmad mengatakan didatangi oleh para pelaku ketika dia sedang berada diwarungnya.

Pada saat itu para pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian yang sedang melakukan pengembangan pencurian sepeda motor, dan di dalam mobil ada salah satu pelaku yang sedang ditutupi mulutnya dengan lakban, yang seolah-olah si pelaku tersebut adalah penjual yang telah menjual kendaraan kepada korban. Dan Ahmad dituduh sebagai penadah barang hasil curian tersebut

Kemudian pelaku mengambil paksa I unit sepeda motor merk Honda Beat (bodong) warna putih milik korban serta meminta uang sebesar 5 juta rupiah

Kemudian Korban hanya menyanggupi sebesar 1 juta rupiah.

Setelah disepakati, lalu pelaku dan korban menuju ke rumah korban untuk mengambil uang tersebut. Belum sempat mengambil uang ,warga berdatangan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku Curas tersebut.

Namun salah seorang pelaku yang bernama Heriansyah Alias Acut berhasil melarikan diri, sedangkan 2 pelaku yang bernama Jiban Alhuzni dan Ari Muhammad Rahman berhasil diamankan oleh warga, keduanya berasal dari Kecamatan Parakansalak

Saat dikonfirmasi Kapolsek Ciemas Iwan Kusmawan membenarkan telah terjadi penangkapan terhadap pelaku di wilayah kerjanya.

Selain menangkap pelaku pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti mobil jenis APV warna Merah dengan Nopol B 1050 BKO dan 1 ( Satu ) Unit Sepeda Motor Honda Beat warna putih F 2977 UBC.

“Sementara, Perkara ini akan dilanjutkan dan dikembangkan di tingkat pengadilan dan pelaku akan dikenai pasal KUHP 365 pencurian dengan kekerasan dengan maksimal ancaman hukuman 9 tahun penjara.”ungkap Kapolsek Ciemas, Senin 6/9/21.

“Kami menghimbau kepada masyarakat khususnya Ciemas, umumnya masyarakat kabupaten sukabumi, agar berhati-hati dengan modus tersebut,dan bilamana mengalami hal tersebut untuk segera menghubungi pihak Kepolisian terdekat”terangnya.

Komentar