MabesBharindo, Probolinggo – Kabupaten Probolinggo kini tengah dikelilingi daerah berzona orange dan merah. Untuk melakukan pencegahan penularan Covid-19, PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat mulai diberlakukan sejak Sabtu (3/7/2021).
Bertujuan untuk mendukung program tersebut, Senin, (5/7/2021), Polres Probolinggo menggelar apel di halaman Mapolres Probolinggo yang langsung dipimpin oleh Kapolres.
Dalam apel tersebut, Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arysa Khadafi juga menyerahkan Buku Pedoman Kontijensi Klaster Covid-19.
Buku pedoman ini merupakan buku panduan dalam melaksanakan tugas di lapangan agar anggota bisa melaksanakan tugas dengan maksimal.
Buku pedoman itu diserahkan kepada Kapolsek dan Bhabinkamtibmas di seluruh jajaran Polres Probolinggo.
Baca Juga : Polri Awasi Aktivitas Penjualan Online Obat Antibiotik Pandemi Covid- 19
Baca Juga : MKKS SMKN KABUPATEN MADIUN MENGUCAPKAN HARI JADI KABUPATEN MADIUN KE – 453
Harapannya, dengan diberikannya buku ini, anggota bisa paham betul akan tugasnya sehingga pencegahan penularan Covid-19 di Kabupaten Probolinggo bisa dilakukan.
“Bersama dan bersinergi tiga pilar, kita cegah penularan Covid-19 dan wujudkan Kabupaten Probolinggo sehat menuju Indonesia yang kuat,” ajaknya.
Komentar