Maksimalkan Layanan Rumah Sakit, BPJS Kesehatan Klaim Salurkan Uang Muka Rp. 3,2 Triliun

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti. //NET


MABES BHARINDO.COM____***

JAKARTA – Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengklaim pihaknya telah menyalurkan Rp3,2 triliun sebagai uang muka kepada rumah sakit (RS) guna meningkatkan kualitas layanan.

Ia menjelaskan uang muka pelayanan kesehatan tersebut adalah dana dalam persentase tertentu yang diberikan kepada fasilitas kesehatan atas klaim yang telah diajukan. Uang muka ini diberikan meski klaim yang diajukan itu masih dalam proses verifikasi.


Berita Lainnya : π• Rancangan Undang – Undang Perlindungan Data Pribadi Resmi Jadi Undang – Undang


“Untuk uang muka itu sampai 2022, karena ini belum lama, kami sudah mengeluarkan uang Rp3,2 T sampai Juli 2022,” ungkap Ali dalam rapat dengar bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (20/9/2022).

Meski demikian, Ali tidak menjelaskan secara rinci dana tersebut disalurkan kepada berapa rumah sakit.

Ia mengatakan pemberian uang muka ini merupakan yang pertama dalam sejarah BPJS Kesehatan. Ali menegaskan pihaknya melakukan hal ini demi meningkatkan mutu dari rumah sakit kepada peserta BPJS Kesehatan.

“Biar memberi layanan lebih baik. Kalau lebih baik lagi, kami beri uang lebih banyak lagi sampai maksimum 60 persen dari klaim yang diajukan,” kata dia.

Upaya pemberian uang muka ini juga seiring dengan upaya Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk mengimplementasikan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) BPJS Kesehatan secara menyeluruh pada 2024 mendatang.

Dari data BPJS Kesehatan uji coba kelas standar sudah mulai dilakukan sejak awal Juli di 5 rumah sakit vertikal atau milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Uji coba akan berlaku hingga Desember 2022.

Ali mengatakan uji coba KRIS ini direncanakan selama enam bulan dari Juli sampai Desember 2022. Ia menyebut tim uji coba KRIS dibentuk oleh DJSN beranggotakan lintas sektor.


Berita Lainnya : π• Johnny G Plate Berharap PSE Menguat dari Serangan Siber Setelah RUU PDP Disahkan Jadi UU


Dalam uji coba ini ada 9 kriteria yang akan diberlakukan dari 12 kriteria yang disusun. Kriteria tersebut meliputi bahan bangunan, luas tempat tidur, suhu ruangan hingga pencahayaan ruangan rumah sakit.

Berikut 5 rumah sakit yang tengah lakukan uji coba kelas standar:

1. RSUP Kariadi Semarang
2. RSUP Surakarta
3. RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar
4. RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon
5. RSUP Dr. Rivai Abdullah Palembang.

[Red/MBI]

Komentar