Jakarta – Mabesbharindo.com Koordinator Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, kembali melangkah tegas dalam mendorong penyelesaian kasus Harun Masiku yang hingga kini belum tertangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan praperadilan kedua telah diajukan MAKI pada Desember 2024 setelah gugatan pertama dilakukan pada Januari 2024, yang hingga kini belum membuahkan hasil.
“Kami jengkel atas mangkraknya kasus Harun Masiku. MAKI sudah mengajukan gugatan pertama pada awal tahun ini, tetapi hingga kini KPK belum juga mampu menangkapnya, meskipun kasus ini penuh dengan drama,” tegas Boyamin, Selasa 17/12/2024.
Dalam gugatan ini, MAKI kembali menegaskan pentingnya KPK segera melaksanakan sidang in absentia, yakni sidang tanpa kehadiran terdakwa, sebagai solusi untuk menuntaskan kasus Harun Masiku.
Gugatan kedua ini memiliki materi yang hampir serupa dengan gugatan pertama, namun ada penambahan poin-poin penting yang menjadi dasar hukum kuat.
Tambahan materi dalam gugatan kedua mencakup :
1. Yurisprudensi dalam kasus asuransi yang menetapkan bahwa jika nasabah menghilang selama dua tahun, maka langkah hukum dapat dilakukan tanpa kehadiran pihak tersebut.
2. Pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Revisi UU KPK, yang memungkinkan KPK menghentikan penyidikan perkara jika kasusnya telah berjalan lebih dari dua tahun tanpa penyelesaian.
“Atas dasar dua poin ini, semestinya KPK segera melaksanakan sidang in absentia karena sudah lebih dari dua tahun Harun Masiku tidak dapat ditangkap,” ujar Boyamin.
Mencegah Politisasi dan Mangkraknya Kasus
Boyamin juga menekankan bahwa sidang in absentia sangat penting untuk mencegah politisasi kasus korupsi, khususnya yang melibatkan Harun Masiku.
Langkah ini dinilai mampu menutup celah manipulasi politik dan mempercepat proses penegakan hukum tanpa bergantung pada keberadaan terdakwa.
“Semoga hakim mengabulkan gugatan ini dan memerintahkan KPK segera melaksanakan sidang in absentia. Dengan demikian, kasus Harun Masiku dapat dituntaskan tanpa politisasi,” pungkas Boyamin.
Untuk diketahui langkah tegas yang diambil MAKI ini menjadi sorotan publik, terutama terkait efektivitas KPK dalam memberantas korupsi. Dengan gugatan praperadilan kedua ini, diharapkan ada terobosan hukum yang memungkinkan penyelesaian kasus besar tanpa terhambat oleh keberadaan fisik terdakwa. (Ror).
Komentar