Mahkamah Agung Diduga Tutup Mata: Pengaduan Kantor Pengacara Suryani Hariandja, S.H. Tak Ditanggapi”

Hukum & Kriminal1878 Dilihat

Jakarta,mabesbharindo.com, 

Jakarta – Kantor Pengacara Suryani Hariandja, S.H. dan Cliff Fabian Maliangkay, S.H, melakukan pengecekan surat pengaduan di Mahkamah Agung pada tanggal 15 April 2025. Surat pengaduan tersebut diajukan pada tanggal 3 Maret 2025 terkait dengan permohonan berkas dalam perkara pailit di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Setelah dilakukan pengecekan, terungkap bahwa surat pengaduan telah diterima oleh Ketua Mahkamah Agung pada tanggal 5 Maret 2025, dengan nomor: Ag. No. D/1725/BUA.7/TU/W2/III/2025 dan telah di disposisi kepada Ketua Kamar Pengawasan pada tanggal 6 Maret 2025. Dengan nomor : Ag. No. 565/SET.KMA/1A/III/2025 Namun, sejak tanggal tersebut, tidak terlihat ada kelanjutan yang jelas mengenai proses pengaduan.

Kuasa hukum dari Kantor Pengacara Suryani Hariandja, S.H., Advokat Cliff Fabian Maliangkay, S.H. Mengungkapkan bahwa mereka merasa diabaikan dan tidak pernah dihubungi oleh pihak Mahkamah Agung terkait dengan proses pengaduan mereka. Mereka berharap agar Mahkamah Agung dapat menanggapi pengaduan mereka dan memberikan keadilan bagi klien kami dapat memperhatikan penderitaan klien kami dan memberikan keadilan yang sebenarnya.
Tambahan kami mohon dengan sangat karena klien Kami adalah korban daripada kezaliman PT. Zug Industry Indonesia yang mana sebagian daripada mantan karyawan PT. Zug Industry Indonesia anak mereka ada yang tidak sekolah ada juga klien kami yang sudah meninggal, biarlah para hakim agung punya hati punya telinga yang besar untuk mendengarkan penderitaan daripada klien kami.
.Jangan hanya mendengar dari sepihak tapi kita duduk bersama karena ini bukan masalah kecil. Ini masalah hak daripada klien kami yang harus kami bela sampai kapanpun. Mohon dengan sangat Makamah Agung tindak lanjut surat kami dan Kami percaya kepada pihak Mahkamah Agung Karena lembaga Mahkamah Agung inilah tempat terakhir untuk mencurahkan apa yang pantas kami sampaikan kepada pihak Mahkamah Agung. ujar Suryani Hariandja, S.H.

Jakarta – Kantor Pengacara Suryani Hariandja, S.H. dan Cliff Fabian Maliangkay, S.H, melakukan pengecekan surat pengaduan di Mahkamah Agung pada tanggal 15 April 2025. Surat pengaduan tersebut diajukan pada tanggal 3 Maret 2025 terkait dengan permohonan berkas dalam perkara pailit di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Setelah dilakukan pengecekan, terungkap bahwa surat pengaduan telah diterima oleh Ketua Mahkamah Agung pada tanggal 5 Maret 2025, dengan nomor: Ag. No. D/1725/BUA.7/TU/W2/III/2025 dan telah di disposisi kepada Ketua Kamar Pengawasan pada tanggal 6 Maret 2025. Dengan nomor : Ag. No. 565/SET.KMA/1A/III/2025 Namun, sejak tanggal tersebut, tidak terlihat ada kelanjutan yang jelas mengenai proses pengaduan.

Kuasa hukum dari Kantor Pengacara Suryani Hariandja, S.H., Advokat Cliff Fabian Maliangkay, S.H. Mengungkapkan bahwa mereka merasa diabaikan dan tidak pernah dihubungi oleh pihak Mahkamah Agung terkait dengan proses pengaduan mereka. Mereka berharap agar Mahkamah Agung dapat menanggapi pengaduan mereka dan memberikan keadilan bagi klien kami dapat memperhatikan penderitaan klien kami dan memberikan keadilan yang sebenarnya.
Tambahan kami mohon dengan sangat karena klien Kami adalah korban daripada kezaliman PT. Zug Industry Indonesia yang mana sebagian daripada mantan karyawan PT. Zug Industry Indonesia anak mereka ada yang tidak sekolah ada juga klien kami yang sudah meninggal, biarlah para hakim agung punya hati punya telinga yang besar untuk mendengarkan penderitaan daripada klien kami.
.Jangan hanya mendengar dari sepihak tapi kita duduk bersama karena ini bukan masalah kecil. Ini masalah hak daripada klien kami yang harus kami bela sampai kapanpun. Mohon dengan sangat Makamah Agung tindak lanjut surat kami dan Kami percaya kepada pihak Mahkamah Agung Karena lembaga Mahkamah Agung inilah tempat terakhir untuk mencurahkan apa yang pantas kami sampaikan kepada pihak Mahkamah Agung. ujar Suryani Hariandja, S.H.

Komentar