Mafia Hutan Lindung Di Karimun

Kawasan hutan lindung yang telah di alih fungsikan.

MABES BHARINDO | Kepri , karimun Praktek sewa menyewa lahan oleh mafia tanah diduga terjadi dalam Kawasan Hutan lindung di kelurahan pange barat  kecamatan Meral Kabupaten Tanjung balai Karimun provinsi kepulauan Riau.

Dalam kawasan Hutan Lindung bertumpuk bahan material perusahaan PT seipam terdapat kegiatan aktifitas dalam lokasi tempat penyimpanan barang material seperti pipa , plat baja serta material lainya sebagai bahan untuk modul projek migas sudah terjadi berapa tahun belakangan sehingga mengakibatkan serta merusak hutan lindung dan merugikan kelestarian alam, dan juga bisa merusak lingkungan hidup sekitarnya

Salah satu narasumber menyatakan dulu Kebun punya masyarakat didalam kawasan hutan lindung tidak lama muncul pemilik bernama samsi lalu disewakan ke Mardi dan selanjutkan sewa lahan tersebut ke perusahaan PT SAIPAM dengan luas perkiraan empat koma tujuh hektar (4,7 ht ) dengan tarif harga pertahun sekitar Rp 50 jutaan yang di terima Mardi jelasnya narasumber yang nama tidak mau di gubris ke Media

Tim awak media turun kelapangan langsung mengecek lokasi lahan yang di kolola oleh PT SEIPAM ada temuan tumpukan material  pipa besi Sejumlah alat Kren dan berbapa mobil damtruk ada dugaan lokasi perusahaan dalam kawasan hutan lindung

Seorang security lokasi PT SEIPAM di wawancara oleh media mengatakan Lahan tersebut milik punya samsi disewakan kepada pak mardi lalu disewakan lagi sama PT SEIPAM, ini proyek PT QATAR GAS, baru berjalan satu tahun operasinya , nah’ kalau beberapa tahun sewa itu tidak tahu” Inbuhnya dilokasi PT SEIPAM 20/9/2022

Ketua Riko PJMI Kepri menyatakan dimana yang kita lihat sekarang ini seharusnya menjadi pelindung bumi tempat penyerapan air sekarang beralih fungsi menjadi tempat peruntukan industri penyimpanan barang. Lambatnya penanganan persoalan lingkungan hidup akan berakibat longsor dan banjir, bisa merusak pencemaran lingkungan “ucapannya.

“Kami Meminta kepada Satgas tanah, dinas kehutanan, Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Polisi, Kejaksaan dan KPK dalam hal ini harus segera menindak tegas siapapun yang terlibat dan menjadi dugaan pemain bisa dikatakan mafia tanah karena ada dugaan sewa menyewa hutan lindung dalam sejumlah uang sewa.

Masih dari Sukma Riko, dengan mudahnya mafia lahan melakukan sewa – menyewa lahan dikawasan hutan lindung dan dengan mulusnya pengusaha dan para mafia tanah untuk menguasai lahan dalam kawasan hutan lindung dengan mudah dan tidak pandang bulu , dugaan pasti ada oknum yang terlibat dalam pengurusan atau ada pembiaran. pungkasnya,

Dan telah melanggar pasal UU tentang lingkungan hidup barang siapa sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup merujuk pada PP No 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian dan atau Pencemaran lingkungan Hidup dan kami menduga perusahaan ini tidak memiliki izin AMDAL/UKL-UPL dan dinas terkait. Dalam waktu ini ketua PJMI Kepri akan menyurati Krimsus Polda Kepri “tegas” Riko 21/9/2022

Aan selaku pengurus di lapangan menyatakan lahan tersebut memang dalam kawasan hutan lindung di karenakan waktu perkerjan berapa 2 tahun lalu pernah di stop dari Polisi Kehutanan ( polhut ) Kepri. Meminta tolong di urus dulu dukumen surat rekomendasi kepropinsi kepri, kalau sudah keterlanjur pemotongan lahan tidak boleh lagi kegiatan dan baru kemaren dapat informasi surat rekomendasi dari provinsi siap lanjutkan ke Kementrian.

Kalau masalah harga sewa dan berapa lama saya tidak tahu, mukin antara bos sama pemilik lahan, lahan punya samsi sewa sama pak Mardi Lalu disewakan PT SEIPAM itu saya tahu kalau masalah ijin Amdal itu saya tidak paham”ucapannya saat di cafe baran.

Awak media berupaya menghubungi dinas kehutanan Kepri belum ada jawaban sampai berita terbit.

MABES BHARINDO

Wakaperwil 1 kepri Hirmawansyah

Komentar