M.one Harbour bay karaoke dan pub masih adanya praktek perjudian bola angin ( pinpong )

Media Mabes BHARINDO Kepri, Batam , selasa ( 07/06/2022 ) Karaoke dan Pub di M,one Harbour bay masih melakukan kegiatan judi bola angin ( pinpong ) tanpa mengantongi ijin sedangkan pemerintah kota batam tidak mengeluarkan ijin. Pada tanggal 25 januari 2021 yang lalu sudah dilaporkan oleh Aliansi LSM ,ormas peduli kota batam dan sudah di tutup oleh pihak aparat penegak hukum ( APH ) pada saat itu pengelolah atau pemiliknya adalah berinisial WL akan tetapi apa yang di lakukan oleh pengelola yang sekarang ini dapat membuka kembali praktek perjudian bola angin ( pinpong ) yang di kelolah oleh bos judi berinisial BTT dan di pegang oleh saudara
berinisial B anak dari BTT kegiatan judi bola angin ( pinpong ) ini diperkirakan sudah berjalan lebih kurang 1tahun tanpa tersentuh oleh aparat penegak hukum ( APH ).

Hirmawansyah ketua investigasi Aliansi LSM ,Ormas peduli kota batam, yang kini sudah menjadi Aliansi LSM ,Ormas peduli Kepri di temui di kedai kopi anggrek sari mengatakan ” iya benar saat itu tanggal 25 januari 2021 saya selaku ketua Investigasi dari Alinsi LSM ,Ormas peduli kota batam melayangkan surat aksi damai yang saya tanda tanggani serta di terima oleh pihak kepolisian yang mana di terima oleh bagian Intelkam akan tetapi pihak aparat penegak hukum ( APH ) sudah menutup tempat perjudian tersebut yang mana saat itu pemilik atau pengelolah adalah willy, entah dari mana bisa di buka kembali oleh pemain baru atau berganti dengan orang lain lagi sedangkan untuk perjudian bola angin ( pinpong ) pemeritah kota batam tidak pernah mengeluarkan ijin tersebut , kita sudah katakan bahwa perjudian bola angin ( pinpong ) melangar undang – undang karena tidak ada mengantongi ijin dari pemerintah kota batam alias Ilegal.

Sedangkan Instruksi dari kapolri bapak jenderal listyo sigit prabowo dengan terbitnya telegram kapolri ST/2122/X/RES/1.24/21. Isi telegram tersebut adalah agar seluruh kapolda se indonesia menindak tegas segala bentuk perjudian akan tetapi sampai detik ini yang namanya perjudian di kota batam masih tetap beroperasi walau pun tidak mengantongi ijin dari pemerintah setempat berarti surat telegram kapolri tidak berlaku di kota batam, sedangkan isi didalam telegram kapolri tersebut mengatakan akan menindak tegas apabila ada aparat penegak hukum dari kepolisian yang membekingi kegiatan perjudian di mana pun di republik indonesia alhasil semua tempat perjudian di kepri khususnya kota batam tetap buka dan menjamur kepemukiman warga masyarakat.

Media Mabes BHARINDO
TIM kepri

Komentar