LSM GMBI Siap Laporkan ke KPK Terkait Gratifikasi Anggota DPRD Kota Bekasi

 

Mediamabesbharindo.com
Bekasi -Asep Sukarya (tengah) Sekretaris Distrik Kota Bekasi LSM GMBI
Asep Sukarya (tengah) Sekretaris Distrik Kota Bekasi LSM GMBI

Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM-GMBI) segera akan melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan anggota DPRD Kota Bekasi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tanti Herawati (TH) kepada anggota KPU Kota Bekasi. Hal ini disampaikan Sekretaris Distrik Kota Bekasi LSM GMBI, Asep Sukarya dalam pernyataan tertulisnya Jum’at (17/01/25).

Sebelumnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menggelar sidang pemeriksaan terhadap anggota KPU Kota Bekasi, Achmad Edwin Sholihin, pada Selasa, 24 Desember 2024. Sidang ini berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara Nomor 254-PKE-DKPP/X/2024.

“Menyikapi fakta di persidangan, LSM GMBI Distrik Kota Bekasi akan melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tegas Asep Sukarya.

Menurut Abah sapaan Asep sebagai pelapor, kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan anggota KPU Kota Bekasi Achmad Edwin Sholihin ini harus digali motifnya lebih dalam oleh KPK, apakah ada indikasi jual beli suara antara Edwin anggota KPU Kota Bekasi dengan Tanti Herawati terduga pemberi gratifikasi yang juga Ketua DPD PSI Kota Bekasi.

BacaJuga
Rusaknya Integritas KPK, Inikah Hasil dari Produk TWK?
Lebih 40 Pedagang OL Layani Langsung Konsumen di Bazar UMKM Bintang Metropol Bekasi
Ia menambahkan dalam fakta persidangan terungkap ada keterlibatan TH, dan Achmad Sholihin mengakui telah menerima biaya sebesar Rp13.350.000 dari TH untuk keberangkatan ke Bali bersama beberapa mantan anggota PPK. Bahwa tiket perjalanan pulang-pergi Jakarta-Denpasar dan akomodasi selama 24-29 April 2024 disediakan oleh Adriyanto Abdillah, mantan anggota PPK Bekasi Barat.

Lebih lanjut Abah menjelaskan setibanya di Bali, Achmad baru mengetahui bahwa biaya perjalanan tersebut ditanggung oleh caleg DPRD Kota Bekasi, yang saat ini sudah menjadi anggota DPRD dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Achmad sempat berusaha ingin mengembalikan dana tersebut kepada caleg yang bersangkutan, namun upayanya ditolak TH. Achmad juga sudah melaporkan dugaan gratifikasi ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui aplikasi GOL KPK pada 30 April 2024. Namun, setelah mengalami kendala teknis, Achmad mendatangi Gedung KPK secara langsung pada 16 Mei 2024.

“GMBI Distrik Kota Bekasi telah mempersiapkan semua dokumen terkait dugaan gratifikasi yang melibatkan TH dari PSI anggota DPRD Kota Bekasi tahun 2024-2029.” ungkap Abah.

“Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan penyelenggara pemilu, DKPP diharapkan dapat memberikan keputusan yang adil dan transparan demi menjaga integritas pemilu di Indonesia,” pungkasnya.
Narasumber IMBCNEWS/SUSI

Komentar