LSM GMBI Distrik Banyuwangi Menuding Pemerintah Terkesan Tutup Mata Tutup Telinga Dengan Rumah Warga yang Tidak Layak Huni

Daerah227 Dilihat

Banyuwangi Mabes Bharindo -Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Distrik Banyuwangi wilter Jatim menuding Pemerintah kabupaten Banyuwangi terkesan tutup mata tutup telinga dengan rumah Masyarakat yang tidak layak huni.salah satunya Ruma Paiman warga Desa Alasbuluh kecamatan Wongsorejo.

Paiman warga Karangbaru Utara Rt.9/Rw.1 Desa Alasbuluh Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, tinggal di rumah tidak layak huni (rutilahu) seorang diri tanpa tembok dinding.”Rabu 29/September/2021.

Ketua LSM GMBI Distrik Banyuwangi.”Subandik yang akrab disapa Bandik Kuncir, menyayangkan dengan Anggaran yang begitu Besar masih saja ada Rumah warga yang tidak layak Huni, padahal beberapa bulan yang lalu sudah disampaikan kepada Bapak kepala Desa Alasbuluh prihal rumah tersebut.”akan tetapi sampai saat ini belum ada tindakan maupun upaya untuk pembangunan.

Padahal kalau dilihat dari bangunan rumah tersebut sudah rapuh,di tambah lagi mayoritas bahan bangunan rumah yang hanya berlapis bahan kayu dan bilik bambu saja.”yang paling miris paiman menempati rumah tersebut kurang lebih satu tahun tidak ada Dindingnya.

Subandik Selaku ketua LSM GMBI Distrik Banyuwangi meninjau langsung dan angkat bicara terkait hal tersebut, ” saya tinjau langsung, menurut informasi yang di dapat, terkait kondisi rumah Paiman ini.” sebenarnya sudah diketahui oleh pihak pemerintahan setempat, tapi seolah olah mereka malah tutup mata, Tutup Telinga bukannya di perjuangkan hak kesejahteraan warganya tapi malah di biarkan sampai kondisi rumahnya hampir ambruk, bahkan menurut informasi Rumah Kepala Desa Alasbuluh tinggal tidak jauh dari rumah Paiman.Bahkan sering melewati rumah yang hampir ambruk itu tidak lain adalah rumah paiman.

Lanjut Bandik.”seharusnya ini sudah menjadi tugas dan kewenangan pemerintah dalam menjamin kesejahteraan warganya, jangan sampai disibukan dengan hanya mengurusi kepentingan pribadi dan kelompok tertentu saja.

Sesuai isi yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 H ayat 1 yang berbunyi:
” Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan” Bunyi pasal tersebut.

“Bandik menambahkan apabila dalam waktu dekat tidak ada tindakan dari Pemerintah kabupaten Banyuwangi.”khususnya camat Wongsorejo maupun Desa Alasbuluh Saya tidak segan-segan untuk ngambil tindakan tegas.”dangan Nada Geram.

Pantauan dari Team Mabes Bharindo Rumah Paiman menjadi salah satu potret kehidupan warga miskin di Desa Alasbuluh kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi, hidup di bawah garis kemiskinan tentunya ia sangat membutuhkan perhatian dan bantuan dari pemerintah maupun swasta.

Untuk memenuhi kebutuhannya sehari hari Paiman hanya mengandalkan upah dari Pekerjaan serabutan dengan mengandalkan orang lain memberikan upahnya selepas ia dipekerjakan.

Team Mabes Bharindo mencoba Konfirmasi kepada pihak-pihak terkait belum dapat Terhubung.(Senopati Blambangan)&team

Komentar