Banyuwangi Mabes Bharindo.com-Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI)Distrik Banyuwangi wilter jatim,layangkan surat ke Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) perihal dugaan adanya pembiaran terkait perda janur.dalam surat tersebut di terima oleh mbak indah staf resepsionis.
LSM GMBI menciptakan sinergitas ke Dinas Satpol PP kabupaten Banyuwangi
“Apabila surat pengaduan dari kami tidak di tindak lanjuti atau sekaligus tidak mengkroscek di lapangan berdasarkan hasil investigasi team dilapangan di pelabuhan penyeberangan ASDP Ketapang Gilimanuk dengan terang-terangan pengiriman janur dari Banyuwangi menuju ke Bali, kamis malam 10 Februari 2022.”maka kami akan melakukan aksi moral di dinas terkait selaku pemangku kebijakan dan penindakan perda janur.”ungkap Deddy Dwi Erwanto SE. ke wartawan Mabes Bharindo Jum,at 11 Februari 2022.
Lanjut Deddy tidak hanya perda janur yang kita sikapi maupun kita pertanyakan,akan tetapi ada Beberapa proyek Bangunan yang diduga belum mengantongi ijin mendirikan Bangunan IMB,” tapi kenapa ini bisa berjalan dan melanjutkan bangunan tersebut,” ungkapnya.
Jelas diduga sudah menyalahi Peraturan Pemerintah (PP No. 36/2005) dan UU IMB, Peraturan Gubernur (pergub), Peraturan Daerah(Perda).
“Kami LSM GMBI Distrik Banyuwangi mendesak Dinas Satpol PP Banyuwangi dan pihak-pihak terkait untuk melakukan SIDAK di pelabuhan penyeberangan ASDP Ketapang Gilimanuk.”untuk menindak tegas pengusaha janur di Banyuwangi yang mengirim janur ke Bali,kuat dugaan dengan sengaja mengabaikan perda janur.”sekaligus eksekusi penyegelan pada bangunan yang di duga tidak mengantongi IMB, guna untuk efek jera bagi pengusaha atau pemilik bangunan mendapatkan sanksi-sanksi tegas sesuai dengan Peraturan Perundang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Deddy
Deddy menambahkan ini adalah bentuk rasa kepedulian LSM GMBI terhadap Dinas Satpol PP Banyuwangi dan pihak-pihak terkait dan ini juga rasa cinta kami kepada bangsa dan negara dan cinta tanah air.
“Dan kami LSM GMBI sebagai peran serta masyarakat, maka kami akan menjalankan TUPOKSI sebagai kontrol sosial terhadap Pemerintah maupun swasta berdasarkan UU No 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi publik (KIP).Oleh sebab itu, di setiap bangunan pemerintahan maupun swasta harusnya memasang plang ijin mendirikan bangunan (IMB) agar masyarakat mengetahui bahwa bangunan yang sedang dikerjakannya itu legalitasnya jelas,”Pungkasnya(Senopati Blambangan)
Komentar