Lima Saksi Mantan Pejabat Dinkes Kabupaten Sukabumi, Hadiri Sidang Tipikor SPK Fiktif Kamis, 15 Juni 2023

Daerah300 Dilihat

Media Mabes Bharindo Sukabumi

Lima orang saksi dihadirkan pada sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) surat perintah kerja(SPK) fiktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi 2016 silam, kepada Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Pelabuhanratu di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Rabu (14/06/2023).

Kasus SPK fiktif Dinkes disinyalir merugikan Negara hingga puluhan milyar rupiah. Lima orang saksi yang dihadirkan ialah mantan pejabat dari Dinkes Kabupaten Sukabumi tahun 2016 yaitu atas nama Didi Supardi (Kadinkes 2016), dr. Albani Nasution (Sekdiskes 2016), Toha Wildan, Teti dan Doddy Achdiat.

Sidang Tipikor yang di pimpin oleh Majelis Hakim T. Benny Eko Supriyadi SH. MH., bersama dua rekannya dengan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Panji Wijanarko SH., bersama Achmad Imam Lahaya SH., dengan Panitera  Dahlan SH., dan juga dihadiri oleh Penasihat Hukum (PH) tiga terdakwa yang berinisial (H), (D) dan  (S) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

Sidang yang dimulai pada pukul 17:30 WIB dan di tutup pada pukul 20:20 WIB berjalan dengan lancar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Siju SH. MH., melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan SH., melalui Pers Rilis yang diterima awak media menjelaskan, bahwa sidang perkara  Tipikor SPK fiktif Dinkes Kabupaten Sukabumi 2016 berjalan dengan baik, lancar dan tertib.

“Sidang hari ini, dengan agenda pemeriksaan saksi dan berjalan dengan baik,” jelasnya, Kamis (15/06/2023).

Dikatakan, bahwa dari keterangan para saksi, mereka mendukung dakwaan JPU dalam kasus perkara ini.

“Bahwa sidang selanjutnya di tunda satu minggu dan dilanjutkan nanti dengan keterangan saksi lagi,” pungkasnya.

 

Reporter : Herlan

Komentar