LIMA Belas Tahun Bekerja, Buruh Tani di PT Djasula Wangi tak terima Hak Pesangon.

Sukabumi Mabes Bharindo
Lima belas tahun bekerja sebagai Buruh Harian Lepas di PT Djasula Wangi yang berada di Kp Cireundeu, Desa Girijaya, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Suryadi ‘Orok’ (43) Warga yang tinggal Kampung Cireundeu RT 05/08 Desa Darmareja, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, tak mendapat Hak Pesagon setelah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari pihak perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan Atsiri.

Suryadi menceritakan, bahwa
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terjadi setelah pihak perusahaan mengeluarkan aturan baru secara sepihak yang harus di tanda tangani oleh para buruh tani yang ingin tetap bekerja di perusahaan tersebut pada tanggal 15 Mei Tahun 2020 silam. Dalam aturan baru tersebut pihak perusahaan PT Djasula Wangi mengeluarkan enam poin aturan baru diantaranya:

1. Pihak pertama Sebagai penerima kerja dari pihak kedua (Perusahaan) dengan status pegawai harian lepas.

2. Pihak kedua akan memperkerjakan pihak pertama di perkebunan PT Djasula Wangi, Cireundeu.

3. Pihak pertama bersedia menerima upah Rp 5250 (lima ribu dua ratus lima puluh rupiah) per jam.

4. Lamanya waktu kerja perhari di sesuaikan dengan kebutuhan dari pekerja perkebunan tetapi tidak melebihi dari peraturan perundangan yang berlaku.

5. Apabila perkebunan PT Djasula Wangi tidak membutuhkan tenaga kerja lagi maka tenaga harian lepas tersebut tidak dapat menuntut apapun, seperti uang pesangon, uang jasa dll.

6. Perkebunan PT Djasula Wangi tidak memberikan fasilitas THR, uang kesehatan seperti BPJS kesehatan dan BPJS ketenaga kerjaan apapun yang berbentuk fasilitas.

Nah, itulah beberapa aturan baru yang di keluarkan oleh pihak perusahaan yang di keluarkan oleh Bambang S selaku pihak PT Djasula Wangi.

“Dengan di keluarnya aturan baru tersebut pada waktu itu, maka saya memutuskan untuk mengundurkan diri karena hak kita  sebagai buruh harian lepas, saya rasa tidak sesuai,” tuturnya, Minggu (14/3/2021).

Masih kata dia, saya sudah lima belas tahun bekerja di PT Djasula Wangi, waktu itu pihak perusahaan menawarkan uang pesangon sebesar Rp 900.000.00.,-( Sembilan ratus ribu rupiah) tapi saya tolak.

“Saya berharap Pemerintah Daerah dapat membantu menyelesaikan permasalah ini, karna sampai saat ini saya masih menjadi pengangguran dan saya berharap pesangon dari perusahaan tersebut dapat di terima  sesuai dengan hak saya selama masa kerja diperusahaan tersebut, sebagai modal untuk menghidupi lima orang anggota keluarga.” harapnya.

Sementara itu, Komisaris perusahaan PT Djasulawangi, Luarso saat di konfirmasi melalui pesan singkat What’s App mengatakan, untuk permasalahan tersebut.

“Silakan menghubungi pihak manajemen kebun,” singkatnya.

Sampai saat berita ini di muat awak media telah berusaha menghubungi pihak perusahaan, namun belum berhasil.pungkas

Komentar