Lembaga Perlindungan Konsumen RI (LPK-RI ) Resmi Laporkan PT Mandiri Tunas Finance ke Otoritas Jasa Keuangan.

MABES BHARINDO Kepri,Batam (31/08/2022) Lembaga perlndungan konsumen rakyat indonesia ( LPK- RI) provinsi kepri resmi adukan PT mandiri tunas finance yang beralamat di Ruko Kara Junction Blok A No. 13 A,  ( Simpang Kara ) Batam pada rabu 31/8/22.

Ketua LPK- RI Dederita  tamwella mengatakan kepada awak media, kalau laporan ke ojk ini adalah upaya melindungi dan memperjuangkan hak hak konsumen sebagai mana yang di amanatkan dalam UUPK nomor 8 tahun 1999.

Menurut dederita tamwella, sebelumnya kami selaku penerima kuasa dari konsumen  sudah melakukan kunjungan ke kantor PT mandiri tunas finance namun tak di respon dengan baik, kemudian kami berikan surat somasi pada jum’at 26/08/22 juga tidak ada tanggapan apa apa.

Makanya hari ini kami sampaikan laporan ke otoritas jasa keuangan agar bisa di lakukan mediasi antara pt.mandiri tunas finance dengan kami selaku penerima kuasa.

Namun kami akan berupaya sekuat tenaga kami memberikan pendampingan terhadap klien kami sampai masalah yang di hadapai beliau benar benar tuntas.

Kalau di ojk ini juga tidak di temukan solusi, atau mediasi tidak bisa dilakukan maka  kami akan meneruskan kasus ini ke badan penyelesaian sengketa konsumen ( BPSK) bahkan kepengadilan negri batam, yang jelas hak konsumen harus kami lindungi ujar dederita tamwella.

Mabes bharidho .Jumat 27/22

Permasalahan bermula dari pihak Pt.mandiri tunas finance yang  tidak bersedia menemui atau menerima kedatangan kami, jadi apa yang selama ini di sampaikan oleh klien kami  kalau mereka tidak  kooperatif dan tidak mempunyai etika baik dalam menjalankan usahanya.

Hal itu jelas melanggar undang undang perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999

pasal 7 yang mengamanatkan  antara lain pelaku usaha, harus memiliki itikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya serta memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur tentang kondisi produk maupun jasa sekaligus memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.

Menurut klien kami komunikasi yang di lakukan  tidak berjalan dengan efektif bahkan anehnya  setelah kewajiban pokok sudah di selesaikan  hanya tinggal pelunasan  bunga dan  denda, pihak Pt.mandiri tunas finance terkesan mempermainkan klien kami dengan tidak memberikan BPKB asli bahkan photo copy nya sehingga klien kami tidak bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan.

Bukan itu saja ujar dederita menambahkan, ketika klien kami mau meminta photo coppy Bpkb dan ingin meminta keringanan dengan cara mencicil pembayaran bunga dan denda yang di  bebankan, mereka selalu mempersulit dengan alasan yang tak masuk akal serta lempar sana lempar sini sehingga klien kami di jadikan bola yang akhirnya memakan waktu lama dan menjadikan bunga semakin membengkak.

Perlu saya tegaskan kepada para pelaku usaha finance dan siapapun agar berhati hati untuk menahan atau menyimpan barang milik orang lain yang bukan hak nya, karena itu adalah perbuatan tindak pidana sebagai  mana yang di amanatkan pada pasal 372 KUHP yang berbunyi,

Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tanganya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.

Ujar dederita tamwella.

Wakaperwil II HERWANSYAH

Komentar