Larangan Mudik, Kapolda : Harus Memiliki Syarat Ini Jika Berpergian

TNI & Polri65 Dilihat

 

MabesBharindo Belitung Timur – OPS ketupat 1 Polda Kep. Bangka Belitung, Kapolda Kep. Bangka Belitung Irjen Pol Drs. Anang Syarif Hidayat memberikan atensi kepada jajarannya terkait masalah larangan mudik lintas pulau baik dari Pangkalpinang keluar Provinsi maupun antar Pulau Bangka dan Belitung. Dirinya mengungkapkan akan mengerahkan kekuatan jajarannya untuk benar-benar melakukan pengamanan di pos-pos yang sudah ditentukan salah satunya diperbatasan-perbatasan wilayah.

 

“Saya minta tolong cek dan periksa betul-betul mengenai identitas masyarakat yang nekat melakukan mudik.”kata Kapolda pada saat Rapat Kordinasi Lintas Sektoral tentang Kesiapan Pelaksanaan Operasi Ketupat Menumbing Tahun 2021 bertempat di Gedung Tribrata Polda Kep. Babel, Selasa (04/05/2021).

 

Kapolda menjelaskan tanggal 06 Mei mendatang akan diberlakukan larangan mudik. Meskipun begitu, ada sebagian orang yang dizinkan untuk melakukan berpergian namun hal tersebut harus memenuhi syarat sehingga memungkinkan untuk diberikan izin berpergian.

 

“Tentunya ada juga yang diizinkan namun harus memiliki syarat yakni para pekerja yang melakukan perjalanan dinas yang harus dikeluarkan oleh pimpinan, kunjungan keluarga sakit yang sudah kronis, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi 1/2 anggota keluarga.”jelas Kapolda.

 

Kapolda juga meminta masyarakat agar mematuhi aturan dari pemerintah terkait larangan mudik sehingga penanganan pengendalian pencegahan covid-19 bisa dilaksanakan dengan baik serta tidak ada clauster penyebaran covid-19.

Komentar