LAPOR KE KPU DAN BAWASLU KAB/KOTA JIKA NAMA DI CATUT PARPOL

Nasional, Politik413 Dilihat

Mabes Bharindo-Indramayu, 26-09-2022.Pendaftaran anggota partai politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tidak jarang diwarnai sejumlah permasalahan, salah satunya yang marak terjadi yakni pencatutan nama warga yang bukan merupakan anggota parpol.

Ada pula anggota parpol yang ternyata justru terdaftar di dua parpol berbeda sehingga datanya ganda.

Untuk mengantisipasi terjadinya hal itu, pihak KPU pusat menyediakan fasilitas untuk mengecek keanggotaan partai melalui Nomor Induk Kepegawaian (NIK) E-KTP secara online via infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

“Masyarakat silakan mengecek dengan memasukkan NIK-nya, apakah terdaftar sebagai anggota parpol atau tidak.

Bila tidak merasa sebagai anggota partai tetapi tercatat di Sipol (Sistem Informasi Partai Politik, red), di link tersebut ada dasbor tanggapan.

Lanjutnya, laporan tanggapan dilakukan langsung oleh individu bersangkutan yang merasa keberatan dengan pencatutan nama, karena hal itu merupakan urusan pribadi masing-masing.

Laporan tersebut kemudian akan dikirimkan langsung ke KPU Pusat.

Admin di KPU RI akan merekap laporan-laporan tersebut.

KPU tingkat Kabupaten/Kota tidak merekap laporan-laporan yang dikirim tetapi hanya mengklarifikasi.

POTENSI DATA GANDA 

Hal itu, menurutnya karena KPU Kabupaten/Kota tidak dibekali fitur dasbor Sipol terkait pencatutan nama.

Sehingga hanya bisa menemukan potensi data ganda melalui verifikasi kelengkapan administrasi.

Sisi lain, pihak parpol pun dapat mengetahui langsung data ganda tersebut melalui verifikasi administrasi di Sipol.

“Ada juga yang datang ke Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melaporkan pencatutan nama.

Bawaslu akan merekap dan melaporkan ke Bawaslu RI,” tambahnya.

Terkait sanksi bagi parpol yang melakukan pencatutan nama, belum ada aturan atau payung hukum mengenai hal tersebut.

Jika tanggapan itu sudah ditindaklanjuti, maka KPU RI akan mengurangi jumlah anggota parpol bersangkutan sesuai perbaikan data.

Adapun bagi parpol, ia mengimbau agar menjadi pelajaran bahwa dengan dalih apapun.

Parpol tidak serta-merta mencatut anggota kepartaian tanpa izin atau sepengetahuan bersangkutan.

Apabila yang dicatut adalah TNI, Polri dan ASN maka akan merugikan mereka.

Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah nama Anda dicatut parpol, dapat melakukan pengecekan NIK di https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik ***

Penulis : Tarja

Komentar